Tinjauan Penerapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Dalam Tindak Pidana Korupsi
Downloads
Buku
Andi Hamzah, Pengusutan Perkara Melalui Sarana Teknik dan Sarana Hukum (Ghalia Indonesia 1986).
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum (Balai Pustaka 2002).
Komariah Emong Sapardjaja,. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia (Alumni 2002).
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana (Sinar Grafika 2005).
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FH UI), Anotasi Putusan Tindak Pidana Korupsi (Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2015).
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer) (Citra Aditya Bakti 2005).
P.A.F. Lamintang, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia (Citra Aditya Bakti 1997).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Kencana 2009).
P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia (Djambatan 2009).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Raja Grafindo Persada 2004).
Soesilo Yuwono, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP Sistem dan Prosedur (Alumni 1982).
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Liberty Press Yogyakarta 2006).
Tama S. Langkun, [et. al.]., Studi atas Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Indonesia Corruption Watch 2014).
Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia (Prestasi Pustaka 2006).
Jurnal
Ade Mahmud, ‘Dinamika Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi' (2017) 3 Jurnal Hukum Mimbar Justitia.
Sujono, [et. al], ‘The Recovery of Corruption Assets Through Additional Criminal Penalty of Substitute Money Payment' (2011) 1 International Journal of Business, Economics and Law.
Laman
Anggar Septiadi [et.al], ‘Pidana Uang Pengganti Koruptor Tak Sebanding Dengan Kerugian Negara”, (3 Mei 2018), < https://nasional.kontan.co.id/news/
pidana-uang-pengganti-koruptor-tak-sebanding-dengan-kerugian-negara>
Mys, ‘Dua Belas Rambu Conservatoir Beslag', (23 Juli 2013) www.hukumonline.com.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
TAP MPR Nomor: XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Herziene Inlandsch Reglement (HIR)/Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) (Staatsblad 1941 No. 44).
Rectstreglement voor de Buitengewesten (RBg) (Staatsblad 1927 No. 227).
Burgerlijk Wetboek (BW) (Staatsblad 1847 No. 23).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4607).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan BangsaBangsa Anti Korupsi, 2003) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4620).
Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, "Kejaksaan Negeri Pekanbaru v. Deki Berhana Bin Edison”, Putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PBR.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, "Kejaksaan Negeri Surabaya v. Drs. Fathohir Rasjid”, Putusan Kasasi No 2190/K/Pid.Sus/2010.