Tinjauan Penerapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Dalam Tindak Pidana Korupsi

Penyitaan Conservatoir Beslag Pengembalian Aset Sita Jaminan Uang Pengganti.

Authors

March 11, 2020

Downloads

Jaksa sebagai pelaksana dari putusan pengadilan sering mendapati kesulitan untuk merampas hasil tindak pidana yang merugikan keuangan negara dikarenakan aset yang hendak dirampas tidak ditemukan. Penyebabnya adalah sempitnya rezim hukum benda yang dapat dikenakan penyitaan dan juga ada kecendrungan bagi Terpidana untuk tidak membayar uang pengganti. Dengan demikian, diperlukan upaya maupun metode baru yang dianggap efektif untuk meningkatkan nilai aset yang berhasil dikembalikan kepada negara. Dengan diterapkannya conservatoir beslag yang ada pada ranah hukum perdata ke dalam ranah hukum pidana, diyakini oleh sarjana maupun praktisi hukum dapat menjadi solusi yang dibutuhkan untuk mengatasi kendala asset recovery. Akan tetapi, terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar dalam karakteristik hukum perdata dan hukum pidana, yang tentunya tidak dapat membuat penerapan dapat dilakukan secara serta merta. Oleh karena itu, bentuk kualifikasi conservatoir beslag agar dapat diterapkan dalam ranah hukum pidana juga perlu dianalisis lebih lanjut. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan kasus, serta pendekatan perbandingan. Penelitian ini berkesimpulan bahwa conservatoir beslag sepatutnya dipertimbangkan untuk dapat diterapkan di Indonesia mengingat adanya hukum internasional, sumber hukum negara asing, yurisprudensi Mahkamah Agung yang mendorong diterapkannya conservatoir beslag guna meningkatkan efektivitas asset recovery di Indonesia.