Perlindungan Hukum Pihak Pemberi Pinjaman pada Layanan Pinjaman Pendidikan Berbasis Teknologi Informasi terhadap Risiko Gagal Bayar

Hubungan Hukum Risiko Gagal Bayar Finansial.

Authors

March 11, 2020

Downloads

Bisnis Finansial Teknologi kini sangat marak di Indonesia, khususnya layanan peer to peer lending. Dalam perkembangannya, hadir pula layanan peer to peer lending yang dikhususkan untuk dana pendidikan. Tujuan hadirnya layanan peer to peer lending yakni untuk mempermudah penerima pinjaman dalam mengajukan pinjaman tanpa tatap muka. Akan tetapi, dalam pelaksanaan peer to peer lending, pemberi pinjaman memiliki kemungkinan mengalami risiko gagal bayar yang diakibatkan oleh penerima pinjaman, sehingga perlu dianalisis mengenai hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian pinjaman untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab. Lebih lanjut lagi, bentuk perlindungan hukum preventif dan represif bagi pihak pemberi pinjaman terhadap risiko gagal bayar perlu dianalisis lebih lanjut. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan tipe peneilitian doktrinal dengan pendekatan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian ini berkesimpulan bahwa pada perjanjian peer to peer lending, terdapat beberapa pihak yang terlibat yakni penyelenggara, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman serta penjamin apabila ada yang dibuat secara elektronik melalui sistem elektronik. Dalam hal terjadi gagal bayar, pada perjanjian pinjaman terdapat upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh pemberi pinjaman. Lebih lanjut lagi, pada perlindungan hukum preventif bagi pemberi pinjaman, penyelenggara wajib untuk melakukan evaluasi terkait dengan data penerima pinjaman. Sedangkan terkait dengan perlindungan hukum represifnya, terdapat upaya penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian sengketa di Pengadilan.