Upaya Diversi oleh Penuntut Umum Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Diversi Keadilan Restoratif Penuntut Umum Batal Demi Hukum.

Authors

March 11, 2020

Downloads

Artikel ini membahas mengenai diversi oleh Penuntut Umum. Tipe penulisan penelitian ini adalah reform-oriented research, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini akan membahas mengenai: (1) ratio legis dari ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; dan (2) akibat hukum dari diversi oleh Penuntut Umum yang lewat batas waktu 7 (tujuh) hari. Dari penelitian ini, disimpulkan bahwa ratio legis dari Pasal 47 UU SPPA berangkat dari pemahaman bahwa UU SPPA merupakan hukum pidana khusus, yang mana mengatur secara khusus proses peradilan pidana anak. Kekhususan tersebut terlihat dengan adanya keadilan restoratif, yang menjadi jiwa dan dasar dari ketentuan-ketentuan dalam UU SPPA yang menyimpang undang-undang umum, yaitu KUHAP. Salah satu ketentuan tersebut adalah dengan adanya diversi, dimana Pasal 47 mengatur diversi oleh penuntut umum. Karena adanya perbedaan penyelesaian perkara pidana dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak., mengakibatkan diversi yang wajib diupayakan oleh Penuntut Umum dapat melebihi batas waktu yang diatur dalam Pasal 42Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut, yaitu 7 (tujuh) hari. Akibat hukum dari diversi oleh Penuntut Umum yang lewat batas waktu 7 (tujuh) hari adalah batal demi hukum.