Konsep Kerugian Perekonomian Negara Dalam UndangUndang Tindak Pidana Korupsi

Korupsi Kerugian Keuangan Negara Kerugian Perekonomian Negara.

Authors

March 11, 2020

Downloads

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) mengatur tentang kelompok korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Secara konseptual, makna dari kerugian keuangan negara dapat dilihat dalam berbagai aturan perundang-undangan yaitu UU PTPK, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, pemaknaan konsep kerugian perekonomian negara menjadi sebuah permasalahan karena meskipun konsep perekonomian negara telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU PTPK, hal tersebut masih dirasa belum aplikatif. Dalam praktik penegakkan hukum tindak pidana korupsi, nyaris tidak ditemui putusan yang telah menyatakan seorang terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara. Hal tersebut terjadi tidak terlepas dari adanya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mencabut kata "dapat” dan menjadikan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 delik materiil yang menunjukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara haruslah kerugian yang nyata dan pasti (actual loss), sehingga di sisi lain menjadi hambatan dalam penerapan unsur merugikan perekonomian negara. Tujuan peneletian ini adalah untuk mengetahui bagaimana makna konsep perekonomian negara secara normatif dan praktiknya. Untuk melakukan penelitian ini, tipe penelitian yang digunakan oleh penulis adalah tipe yuridis normatif yang nantinya akan menghasilkan sebuah penjelasan yang sistematis mengenai aturan hukum yang mengatur kategori hukum tertentu yang terdapat isu hukum di dalamnya.