Konsep Kerugian Perekonomian Negara Dalam UndangUndang Tindak Pidana Korupsi
Downloads
Buku
Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia (Sinar Grafika Jakarta 1991).
Baharudin Lopa[et.al], Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Kipas Putih Aksara 1977).
Duwi Handoko, Asas-Asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Hawa dan Ahwa 2017).
Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi, Buku Panduan Untuk memahami Tindak Pidana Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi 2006).
Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya (PT. Alumni 2007).
M. Akil Mochtar, Memberantas Korupsi, Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi (Q-Communication 2006).
Mubyarto, Ekonomi Pancasila:Gagasan dan Kemungkinan (LP3ES 1987)
R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua (Sinar Grafika 2008).
Suherman Rosyidi, Pengantar Teori Ekonomi:Pendekatan kepada Teori Ekonomi
Mikro & Makro (PT. RajaGrafindo Persada 2006).
Jurnal
Supriyanto, [et.al.] ‘Redefinisi Unsur "yang Dapat Merugikan Keuangan (Perekonomian) Negara” (2017) 25 Amanna Gappa.
Hwan Christianto, "Batasan dan Perkembangan Penafsiran Ekstensif dalam Hukum Pidana” (2010) 3 Pamator.
Arif Firmansyah, "Penafsiran Pasal 33 UUD 1945 Dalam Membangun Perekonomian di Indonesia” (2012) 13 FH.Unisba.
Laman
Inggried Dwi Wedhaswary, "Tren Korupsi 2017 Versi ICW”,(Kompas, 2018) <https://nasional.kompas.com>. diakses 2 September 2018.
Taufik Rahadian, "Ahli Lingkungan Sebut Kasus Nur Alam Timbulkan Kerugian Rp. 2,7 T”, (Kumparan, 2018) <https://kumparan.com>. diakses 22 September 2018.
Makalah
Barda Nawawi Arif, "Beberapa Pokok Pemikiran Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi” Seminar sehari tentang Mencari Solusi dan Model-model Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Manipulasi di Lembaga Penegakkan Hukum Indonesia, (Semarang 1997).
Sri Edi Swarsono, "Kerakyatan Demokrasi Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial”, Seminar Implementasi Pasal 33 dan 34 UUD NRI 1945 (Gerakan Jalan Lurus 2008).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 31 Tahunn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3874).
Putusan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1144 K/Pid/2006.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1164 K/Pid/1985.
Putusan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).