Perlindungan Hukum bagi Pemegang Kartu Kredit Atas Fasilitas Tambahan Asuransi yang Diberikan Oleh Penerbit Kartu Kredit

Asuransi Kartu Kredit Perlindungan Hukum.

Authors

March 11, 2020

Downloads

Asuransi menurut Pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan suatu pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin diderita karena suatu peristiwa tak menentu. Asuransi dibedakan menjadi 3 golongan yaitu: asuransi kerugian, asuransi jiwa dan asuransi sosial. Asuransi digunakan sebagai fasilitas tambahan terhadap pemegang kartu kredit yang diberikan kepada nasabah melalui telemarketing dari perusahaan asuransi yang menjadi mitra bank, Peraturan Bank Indoesia Nomor 14/2/PBI/2012 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan menggunakan kartu menjelaskan mengenai kartu kredit yaitu alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul darisuatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.Perlindungan hukum bagi pemegang kartu kredit terhadap klaim atas penggunaan fasilitas tambahan dalam kartu kreditpoin ke-7 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 menyatakan bahwabank dilarang untuk memberikan fasilitas tambahan yang dapat berdampak pada penambahan biaya yang ditanggung oeh nasabah tanpa persetujuan tertulis dari nasabah.