Persetujuan Tertulis Presiden Ditinjau Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/Puu-Xvi/2018 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD

Kekuasaan Presiden Presiden DPR Ratio Decidendi.

Authors

March 11, 2020

Downloads

Dalam sistem pemerintahan presidensial tidak mengenal pemisahan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Hal ini menjadikan kedudukan Presiden sangat sentral dan kuat. Mahkamah Konstitusi menjadikan dasar ini untuk memberikan kewenangan kepada Presiden terkait izin atau persetujuan tertulisnya kepada DPR yang diduga melakukan tindak pidana. Selanjutnya Pertama, perlu dikaji pertimbangan Mahkamah Konsitusi apakah sudah tepat untuk memberikan kewenangan kepada Presiden terkait izin atau persetujuannya kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana. Kedua, bagaimanakah Presiden dapat mengobjektifikasikan kewenangannya dalam meneribitkan izin atau persetujuannya.