Kewenangan Pejabat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Negara di Daerah

Kewenangan Keuangan Negara Hukum Administrasi Mandat Tanggung Jawab.

Authors

March 11, 2020

Downloads

Artikel ini menganalisis peraturan perundang-undangan terkait dengan sumber kewenangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam pengelolaan keuangan negara di daerah dan menganalisa tanggung jawab pejabat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam pelaksanaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penelitian ini menitikberatkan pada aspek Hukum Keuangan Negara dan Hukum Administrasi. Sumber kewenangan yang diteliti berhubungan erat dengan pelimpahan kewenangan secara dekonsentrasi. Penelitian ini dalam penulisannya menggunakan tipologi penelitian doctrinal serta menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan dari skripsi ini menunjukkan bahwa sumber kewenangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai pengelola keuangan negara di daerah adalah mandat dari Menteri Keuangan. Tanggung jawab Jabatan dan Tanggung Gugat Perdata berada pada pemberi mandat, yaitu Menteri Keuangan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerima pelimpahan sebagian wewenang dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menjadi Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah dengan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/ PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.