Implikasi Dekriminalisasi Pasal 534 KUHP Dikaitkan Dengan Perkembangan Dalam Bidang Kesehatan Di Indonesia

Dekriminalisasi Pasal 534 KUHP Sarana Pencegah Kehamilan Tenaga Kesehatan Kebijakan Hukum Pidana.

Authors

April 13, 2020

Downloads

Proses dekriminalisasi menjadi salah satu kebijakan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Perubahan penggolongan perbuatan dari yang mulanya dianggap sebagai perbuatan pidana menjadi perbuatan biasa ini kerap kali dikaitkan dengan salah satu aturan yang diatur dalam KUHP, yaitu Pasal 534 KUHP yang mengatur perbuatan secara terang-terangan mempertunjukkan sarana pencegah kehamilan di hadapan umum. Hal ini disebabkan karena adanya perkembangan dalam bidang kesehatan di Indonesia. Namun, hingga saat ini Pasal 534 KUHP masih tercantum dalam KUHP dan belum ada peraturan lain yang mencabut. Hal ini memberikan implikasi hukum terhadap pihak-pihak tertentu, seperti tenaga kesehatan, dalam memberikan informasi terkait sarana pencegah kehamilan sebagai salah satu bentuk perkembangan dalam bidang kesehatan di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dikaji lebih lanjut terkait implikasi dekriminalisasi Pasal 534 KUHP untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum di Indonesia.