Implikasi Dekriminalisasi Pasal 534 KUHP Dikaitkan Dengan Perkembangan Dalam Bidang Kesehatan Di Indonesia
Downloads
Proses dekriminalisasi menjadi salah satu kebijakan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Perubahan penggolongan perbuatan dari yang mulanya dianggap sebagai perbuatan pidana menjadi perbuatan biasa ini kerap kali dikaitkan dengan salah satu aturan yang diatur dalam KUHP, yaitu Pasal 534 KUHP yang mengatur perbuatan secara terang-terangan mempertunjukkan sarana pencegah kehamilan di hadapan umum. Hal ini disebabkan karena adanya perkembangan dalam bidang kesehatan di Indonesia. Namun, hingga saat ini Pasal 534 KUHP masih tercantum dalam KUHP dan belum ada peraturan lain yang mencabut. Hal ini memberikan implikasi hukum terhadap pihak-pihak tertentu, seperti tenaga kesehatan, dalam memberikan informasi terkait sarana pencegah kehamilan sebagai salah satu bentuk perkembangan dalam bidang kesehatan di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dikaji lebih lanjut terkait implikasi dekriminalisasi Pasal 534 KUHP untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum di Indonesia.
Buku
Andi Sofyan, Hukum Pidana (Pustaka Pena Press 2016).
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru) (Kencana Prenada Media Group 2010).
Dey Ravena, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) (Kencana 2017).
Henry Campbell Black, Black's Law Dictionary (West Publishing Co. 1968).
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (PT. Citra Aditya Bakti 2013).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2015).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2017).
R. Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hage Raad (PT. Raja Grafindo Persada 2012).
S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (Alumni AHM-PTHM 1983).
Supriyadi Widodo, Anti Kontrasepsi? Problematikanya dalam Randangan KUHP (Institute for Criminal Justice Reform 2017).
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (PT. Refika Aditama 2003).
Jurnal
Salman Luthan, ‘Asas dan Kriteria Kriminalisasi' (2009) 16 JurnalHukum.
Andi Intan Purnamasari, ‘Dekriminalisasi Tindak Pidana : Membedah Keadilan Bagi Terpidana dan Mantan Terpidana' (2019) 2 Gorontalo Law Review.
Ellya Rosana, ‘Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat' (2014) 10 Jurnal TAPIs.
Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).