Pertanggungjawaban Pidana Lembaga Konservasi Atas Eksploitasi Satwa Liar Dilindungi Dalam Peragaan Satwa
Downloads
Penelitian ini dalam penulisannya menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal yang bersifat normatif. Pendekatan yang dipilih dalam menyusun penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang relevan sebagai bahan hukum primer dan buku-buku, jurnal-jurnal, surat kabar baik cetak maupun elektronik sebagai bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersebut dianalisis untuk menjawab dan menjelaskan rumusan masalah berupa Eksploitasi Satwa Liar Yang Dilindungi Yang Berimplikasi Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Lembaga Konservasi Pelaku Eksploitasi Satwa Liar Dilindungi. Dengan menjawab rumusan masalah tersebut, diharapkan dapat menjelaskan bentuk-bentuk eksploitasi satwa liar dilindungi yang berimplikasi tindak pidana dan menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan bagi lembaga konservasi pelaku eksploitasi satwa liar dilindungi. Satwa liar dilindungi dieksploitasi oleh lembaga konservasi dengan modus operandi berupa edukasi atraksi satwa. Dalam prakteknya, atraksi satwa tersebut ditemukan penyiksaan dan penyalahgunaan satwa. Lembaga-lembaga tersebut memanfaatkan izin konservasi yang dimilikinya untuk menyiksa satwa yang dikelolanya demi mendapatkan keuntungan, padahal satwa liar dilindungi merupakan salah satu bentuk keanekaragaman hayati yang harus dijaga kelestariannya mengingat jumlahnya yang semakin mendekati kepunahan. Penyiksaan dan penyalahgunaan satwa dalam eksploitasi tersebut mengancam kesejahteraan hewan yang dimiliki satwa liar dilindungi yang berada di pengelolaannya. Hasil penelitian menunjukan bahwa: eksploitasi satwa liar dilindungi merupakan peragaan satwa yang bertransformasi memjadi eksploitasi yang berimplikasi tindak pidana melukai satwa dilindungi dalam keadaan hidup berdasarkan UU Konservasi dan oleh karena itu Pengurus lembaga konservasi adalah pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas eksploitasi satwa liar dilindungi yang berimplikasi tindak pidana berdasarkan undang-undang tersebut.
Buku
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana, (Airlangga University Press 2014).
Djuwantoko, Asas-Asas Pengelolaan Satwa Liar Di Indonesia: Buah Pemikiran Prof. Djuwantoko,(Gadjah Mada University Press 2018).
Hamzah, Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporaso Dalam Hukum Pidana Indonesia (Stritch Liabilitu dan Vicarious Liability) (Raja Grafindo Persada, Jakarta 1996).
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Perlindungan Lingkungan: Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Edisi Pertama (Gadjah Mada University Press 1993).
Mahrus Ali, Kejahatan Korporasi Kajian Sanksi Tindakan Bagi Penanggulanagan Kejahatan Korporas (Arti Bumi Intaran 2008).
________, Dasar-Dasar Hukum Pidana (Rineka Cipta 2011).
Marsel Selamat, Hukum Sumber Daya Alam Indonesia (Setara Press 2018)
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana: Edisi Revisi (Rineka Cipta 2015).
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Edisi Ketiga (Kencana 2012).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Kencena Prenadamedia Group 2017).
Sutan Remy Sjahdeini, Ajaran Pemidanaan: TIndak Pidana Korporasi & Seluk-Beluknya (Edisi Kedua) (Kencana 2017).
Skripsi
Bethara Smarasanta, Penegakan Hukum Terhadap Satwa Yang dilindungi dalam Tindak Pidana Memelihara Lumba-Lumba Untuk Pertunjukan Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum (Skripsi Progam S1 Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung 2018).
Inka Ayu Arianti, Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terkait Satwa Lindung (Skripsi Program S1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2011).
Tantri Mawarsih, Penegakan Hukum Terhadap Penyiksaan Lumba-Lumba Dalam Peragaan Atraksi Satwa Oleh Korporasi Di Indonesia (Skripsi Program S1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2011).
Jurnal
Adirini Pujiyanti ‘isu Kesejahteraan Hewan Dalam Hubungan Bilateral Indonesia-Australia', (2013) 18 Jurnal Kajian: Menjembatani Teori dan Persoalan Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan.
Andri Wibisana, ‘Laporan Akhir Tim Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem' (Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrisn Hukum dan Ham RI 2015).
Erwin Matondang, ‘Penerapan Asas De Autonomie Van Het Materiele Starfrecht Untuk Terminologi Kekayaan Negara Hubunganya Dengan Pembuktian dan Esekusi Hasil Tindak Pidana Korupsi', (Fakultas Hukum UI 2011) <http://lib.ui.ac.id.file?file=digital/20271516-S306-Penerapan%20asas.pdf> diakses pada 15 Januari 2020.
Indah Triastuti ‘Kajian Filsafat Tentang Kesejahteraan Hewan dalam Kaitannya dengan pengelolaan di Lembaga Konservasi', (2015) 1 Yustisi.
Marcelino H. Latuputty, Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity) dan Konvensi Perdagangan Internasional untuk Tumbuhan dan Satwa Liar yang Terancam Punah (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), (Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
Mutiara Nastya Rizky, et.al, ‘Perlindungan hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Media Sosial' (2019) 2 Media Iuris FH Unair <https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/13193/pdf> diakses pada tanggal 15 Januari 2020.
Nafila Nurbiyanti, ‘Sejarah Kesehjahteraan Hewan' (2012) 5 e.Buletin Veterinae, diterbitkan oleh Center for Indonesian Veterinary Analytica Studies <http://civas.net/cms/assets/uploads/2017/12/design-cetak-edisi-5.pdf> diakses pada tanggal 10 November 2019.
Laman
Anonim, ‘Fakta tentang Satwa Liar Indonesia' (Pro Fauna 2015) <https://www.profauna.net/id/fakta-satwa-liar-di-indonesia#.XVq62S2B10s> diakses pada tanggal 19 Agustus 2019.
KBBI Daring, "Kesusilaan”, https://kbbi.web.id/susila, diakses pada tanggal 31 Oktober 2019.
Luthfia Azzanella ‘Berbagai Alasan Sirkus Hewan Masih Ditemukan, Salah Satunya Regulasi Lemah' (Kompas.com Jernih Melihat Dunia 2019) <https://nasional.kompas.com/read/2019/02/22/17354871/berbagai-alasan-sirkus-hewan-masih-ditemukan-salah-satunya-regulasi-lemah?page=all> Diakses pada tanggal 1 Oktober 2019.
M Faisal, ‘Eksploitasi Gajah untuk Kepentingan Pilkada 2018' (Tirto 2018) <https://tirto.id/eksploitasi-gajah-untuk-kepentingan-pilkada-2018-cC7n>Diakses pada tanggal 5 Oktober 2019.
Moh. Dani Pratama, ‘Upaya Perlindungan Terhadap Satwa Liar dalam RUU KUHP Belum Maksimal' (Hukumonline.com 2018) <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b10a19554e54/upaya-perlindungan-terhadap-satwa-liar-dalam-ruu-kuhp-belum-maksimal> diakses 1 Oktober 2019.
Putri Hadiran, ‘Atraksi Lumba-Lumba, Pertunjukan Yang Kental Eksploitasi Ketimbang Edukasi' (Mongabay 2018),< https://www.mongabay.co.id/2018/02/19/atraksi-lumba-lumba-pertunjukan-yang-kental-eksploitasi-ketimbang-edukasi/> dikunjungi pada 21 Agustus 2019.
Sara Malm, ‘Elephants' trunks are `stabbed as they are punched by mahouts trying to control them in front of excited tourists in Indonesia' (Daily Mail 2018) <https://www.dailymail.co.uk/news/article-6307009/Elephants-trunks-stabbed-taunted-excited-tourists-Indonesia.html> diakses pada tanggal 27 Oktober 2019.
Stephen Messenger, ‘India bans captive dolphin shows, says dolphins should be seen as ‘non-human persons' (Treehugger.com 2013) <https://www.treehugger.com/natural-sciences/indias-bans-exploitation-dolphins-says-they-should-be-seen-non-human-persons.html> diakses pada tanggal 11 Januari 2019.