Pertanggungjawaban Pidana Lembaga Konservasi Atas Eksploitasi Satwa Liar Dilindungi Dalam Peragaan Satwa

Eksploitasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Lembaga Konservasi Satwa Liar Dilindungi.

Authors

April 13, 2020

Downloads

Penelitian ini dalam penulisannya menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal yang bersifat normatif. Pendekatan yang dipilih dalam menyusun penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang relevan sebagai bahan hukum primer dan buku-buku, jurnal-jurnal, surat kabar baik cetak maupun elektronik sebagai bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersebut dianalisis untuk menjawab dan menjelaskan rumusan masalah berupa Eksploitasi Satwa Liar Yang Dilindungi Yang Berimplikasi Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Lembaga Konservasi Pelaku Eksploitasi Satwa Liar Dilindungi. Dengan menjawab rumusan masalah tersebut, diharapkan dapat menjelaskan bentuk-bentuk eksploitasi satwa liar dilindungi yang berimplikasi tindak pidana dan menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan bagi lembaga konservasi pelaku eksploitasi satwa liar dilindungi. Satwa liar dilindungi dieksploitasi oleh lembaga konservasi dengan modus operandi berupa edukasi atraksi satwa. Dalam prakteknya, atraksi satwa tersebut ditemukan penyiksaan dan penyalahgunaan satwa. Lembaga-lembaga tersebut memanfaatkan izin konservasi yang dimilikinya untuk menyiksa satwa yang dikelolanya demi mendapatkan keuntungan, padahal satwa liar dilindungi merupakan salah satu bentuk keanekaragaman hayati yang harus dijaga kelestariannya mengingat jumlahnya yang semakin mendekati kepunahan. Penyiksaan dan penyalahgunaan satwa dalam eksploitasi tersebut mengancam kesejahteraan hewan yang dimiliki satwa liar dilindungi yang berada di pengelolaannya. Hasil penelitian menunjukan bahwa: eksploitasi satwa liar dilindungi merupakan peragaan satwa yang bertransformasi memjadi eksploitasi yang berimplikasi tindak pidana melukai satwa dilindungi dalam keadaan hidup berdasarkan UU Konservasi dan oleh karena itu Pengurus lembaga konservasi adalah pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas eksploitasi satwa liar dilindungi yang berimplikasi tindak pidana berdasarkan undang-undang tersebut.