Disparitas Pidana Pada Penyalahguna Narkotika
Downloads
Beberapa putusan pada tindak pidana Narkotika terdapat perbedaan penjatuhan hukuman pidana terhadap perkara yang sama atau serupa. Hal tersebut menimbulkan permasalahan di kalangan masyarakat apakah yang menyebabkan perbedaan tersebut. Dalam Tindak Pidana Narkotika sendiri dikenal adanya double track system, yakni menerapkan sanksi pidana dan sanksi tindakan. Salah satu sanksi yang identik dengan Tindak Pidana Narkotika adalah Sanski Rehabilitasi. Rehabilitasi sangat bermanfaat dalam penyembuhan pecandu dan korban penyalahguna Narkotika, begitupun penyalahguna. Rehabilitasi diberikan oleh penyidik sesuai dengan kewenangan dan syarat – syarat yang telah ditentukan oleh Undang – Undang salah satunya dengan adanya Surat Asesmen yang dikeluarkan oleh Tim Asesmen Terpadu. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan penelitian hukum dengan Pendekatan Perundang - undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bertujuan untuk menganalisis disparitas pidana pada penjatuhan putusan yang berbeda bagi penyalahguna Narkotika dan menganalisis Ratio Decidendi putusan hakim terhadap penyalahguna Narkotika.
Buku
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana (Citra Aditya Bakti 2007).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Prenadamedia Group 2016).
I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi (Yrama Widya 2004).
Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya (Raja Grafindo Persada 2003).
Jurnal
Hafied Ali Gani, ‘Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika' (2015) Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Rully Novian et al, ‘Strategi Menangani Overcrowding di Indonesia: Penyebab, Dampak dan Penyelesaiannya' (2018) Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Merry Natalia Sinaga, ‘Ide Dasar Double Track System : Sanksi Pidana Dan Tindakan Sebagai Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika' (2018) Jurnal Fakultas Hukum Universitas Simalungun Vol. 3 No. 1.
Fitriani Toliango, ‘Disparitas Pemidanaan Penyalah Guna Narkotika' (2016) E-Jurnal Katalogis Volume 4 Nomor 11.
Laman
Dimas Ryandi, ‘Makin Banyak Orang Dipenjara, Biaya Makan Napi Tembus Rp. 1,79 Triliun, 2018. www.jawapos.com,
Perundang-undangan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang – Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang – Undang No. 73 Tahun 1958 Tentang Berlakunya Undang – Undang No. 1 Tahun 1946.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).