Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Yang Dipailitkan Secara Verstek
Downloads
Dalam Hukum Kepailitan sebagai sarana penyelesaian segalah permasalahan terkait utang-piutang yang tidak dapat dibayarkan lagi oleh debitor kedapa kreditornya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mana menjadi dasar hukum dalam Hukum Kepailitan. Banyak sekali permasalahan yang dapat dijumpai dalam perkara kepailitan dan tidak menutup kemungkinan ada yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang Kepailitan, seperti halnya Putusan perkara kepailitan yang diputus secara verstek karena tidak di atur secara khusus dalam kepailitan maka dapat menggunakan Acara Hukum Perdata. Acara Hukum Perdata dapat digunakan dalam Hukum Kepailitan dengan mengacu kepada Pasal 299 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang KPKPU. Dalam suatu putusan kepailitan yang dijatuhkan secara verstek tentu ada akibat hukum bagi debitor yang diatur dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Kepailita. Jika ada akibat hukum tentu ada upaya hukum yang dapat dilakukan debitor yang merasa dirugikan haknya. Yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-undang Kepailitan. Dalam menganalisa permasalahan mengenai putusan verstek dalam hukum kepailitan maka penulis menggunakan 2 pendekatan masalah Pendekata Perundang-undengan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
Buku
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugagatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (Sinar Grafika 2008).
Jono, Hukum Kepailitan (Sinar Grafika).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada media Grup 2005).
Lilik Mulyadi, Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktek (Alumni 2010).
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Liberty 2008).
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Bandung 1998).
Fred B.G. Tambunan, Mencermati Makna Debitor, Kreditor dan Utang-utang Berkaitan dengan Kepailitan, dalam : Emmy Yuhassarie, Undang-undang Kepailitan dan Perkembangannya (Pusat Pengajian Hukum 2015).
Laman
Heikal A.S., ‘Penerapan Uitvoerbaar' (Universitas Indonesia 2009) <http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/122996-PK%20III%20656.8264-Penerapan%20uitvoerbaar-Literaturpdf> accessed 20 Oktober 2019.
Repository Unpas, ‘Tinjauan Hukum Acara Perdata' (Universitas Pasundan, 2011) <http://repository.unpas.ac.id/28989/5/BAB%20II.pdf> accessed 19 Oktober 2019.
Artikel DJKN, ‘Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata'(DJKN Kemenkeugo<https://www.djkn.kemenkeugo.id/artikel/baca/2296/Upaya-Hukum-dalam-Hukum-Acara-Perdata.htm> accessed 19 Oktober 2019.
Zaskia Devi, ‘Kajian Yuridis Upaya Peninjauan Kembali Lebih Dari Satu Kali Terhadap Asas Litis Finiri Oportet Dalam Perkara Pidana' (Universitas Muhammadiya Surakarta 2018) http://eprints.ums.ac.id/70413/2/NASKAH%2PUBLIKASI.pd> accessed 20 Oktober 2019.
Perundang-undangan
Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatsblad 1926:559 juncto Staatsblad 1941:44).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Peubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KPKPU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443).
Putusan Pengadilan
Putusan Perkara Nomor : 92 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015.