Pemidanaan Pelaku Kawin Siri Tanpa Izin Istri Pertama
Downloads
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin manusia untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia. Hukum positif Indonesia, perkawinan dianggap sah jika sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam prakteknya masih banyak perkawinan yang tidak sesuai dengan hukum positif terutama bagi mereka yang melakukan poligami dan biasa disebut kawin siri. Jika ingin memiliki istri lebih dari seorang maka: 1) memiliki izin dari istri perkwinan pertama; 2) wajib memiliki izin dari pengadilan setempat. Praktek kawin siri banyak digunakan sebagai jalan pintas untuk melakukan poligami sehingga banyak mencederai para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kawin siri apa yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, tidak semua kawin siri dapat dikualifikasikkan sebagai tidak pidana, hanya kawin siri yang dilakukan oleh mereka yang masih terikat perkawinan dan tidak bisa memenuhi syarat-syarat untuk kawin yang kedua kalinya saja.
Buku
Moch.Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia (Revika Aditama 2016).
Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern (Graha Ilmu 2011).
Jurnal
Syulsiyana S.p.Ratung, ‘Keabsahan Nikah Siri Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan' (2019) II Jurnal Lex Et Societatis.
Widodo, Syukri Fathudin Ahmad, and Vita Fitria. ‘Problematika Nikah Siri dan Akibat Hukumnya Bagi Perempuan' (2010) 15 Jurnal Penelitian Humaniora.
Skripsi dan Tesis
Abdullah Waisan, ‘Akibat Hukum Perkawinan Siri (Tidak Dicacatkan) Terhadap Kedudukan Itri, Anak, dan Harta Kekayaannya Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan' (Universitas Diponegoro 2010).
Astri Indarjanti, ‘Halangan Poligami Bagi Pria Beragama Islam Setelah Berlakunya Undang-undang No.1/1974 Ditinjau dari Pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Pidana'(Fakultas Hukum Universitas Airlangga 1994).
Laman
Hukum Online, ‘Penerapan Pasal 279 KUHP untuk kawin siri dinilai belum konsisten'(2016) <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt582d55b1095d2/penerapan-pasal-279-kuhp-untuk-kawin-siri-dinilai-belum-konsisten>,diakses 20 Januari 2020.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).