Pengaturan Corporate Social Responsibility Oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah Peraturan Daerah Corporate Social Responsibility.

Authors

April 13, 2020

Downloads

Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kemandirian untuk mengatur urusan pemerintahan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan daerah. Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rangka meningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Salah satu unsur penting dalam implementasi proses tersebut adalah melalui pembentukan peraturan daerah. Corporate social responsibility merupakan salah satu materi yang diatur dalam peraturan daerah di berbagai daerah di Indonesia, meskipun sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-IV/2008 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak berwenang untuk membentuk peraturan daerah Corporate social responsibility. dalam membuat peraturan daerah, pemerintah harus memperhatikan syarat - syarat yaitu wewenang, subtansi, dan prosedur. Apabila syarat - syarat tersebut yang dimaksud tidak dipenuhi maka berakibat peraturan daerah yang dibuat tidak sah. Ketika peraturan daerah yang dibentuk tidsak sah maka dapat diajukan pembatalan kepada Mahkamah Agung (jucial review). Sehingga ketika terjadi pembatalan peraturan daerah maka berakibat bahwa peraturan daerah tersebut tidak mengikat lagi.