Pengaturan Corporate Social Responsibility Oleh Pemerintah Daerah
Downloads
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kemandirian untuk mengatur urusan pemerintahan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan daerah. Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rangka meningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Salah satu unsur penting dalam implementasi proses tersebut adalah melalui pembentukan peraturan daerah. Corporate social responsibility merupakan salah satu materi yang diatur dalam peraturan daerah di berbagai daerah di Indonesia, meskipun sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-IV/2008 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak berwenang untuk membentuk peraturan daerah Corporate social responsibility. dalam membuat peraturan daerah, pemerintah harus memperhatikan syarat - syarat yaitu wewenang, subtansi, dan prosedur. Apabila syarat - syarat tersebut yang dimaksud tidak dipenuhi maka berakibat peraturan daerah yang dibuat tidak sah. Ketika peraturan daerah yang dibentuk tidsak sah maka dapat diajukan pembatalan kepada Mahkamah Agung (jucial review). Sehingga ketika terjadi pembatalan peraturan daerah maka berakibat bahwa peraturan daerah tersebut tidak mengikat lagi.
Buku
Ahmad Redi, Hukum Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (sinar grafika 2018).
Amzulian Rifai, Teori Sifat Hakikat Negara (Tunggal Mandiri Publishing 2010).
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi (FH Ull Press 2004).
Hendrik budi untung, corporate social responsibility (sinar grafika 2008).
M. yahya Harahap, hukum perseroan terbatas (sinar grafika 2016).
Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, Materi, Muatan) (Kanisius 2007).
Ni'matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia (PT. Raja Grafindo Persada 2006).
Philipus M Hadjon, pengantar hukum administrasi Indonesia (gadjah mada university press 2015).
Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia (Sinar Grafika 2012).
Yusuf wibisono, membedah konsep dan aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility) ( fascho publishing 2007).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 ).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2011 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5235).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292; TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967).
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305).
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111).
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 722).