Kewajiban Pemenuhan Kuota Pekerja Penyandang Disabilitas Di Perusahaan BUMN
Downloads
Pekerja/buruh mendapatkan upah dan/atau imbalan atas bentuk lain atas jasanya yang telah melakukan pekerjaan. Oleh sebab itu, pekerja merupakan pilar yang penting dikarenakan suatu perusahaan baik milik negara maupun swasta (bukan milik negara) tidak akan berjalan tanpa adanya pekerja di dalamnya. Hak dan kewajiban yang dimiliki pekerja/buruh ataupun pengusaha termuat dalam syarat-syarat kerja merupakan suatu isi dari perjanjian kerja. Dengan demikian, penyandang disabilitas termasuk warga negara yang mempunyai hak dalam memperoleh pekerjaan yang layak. Di sisi lain, beberapa pemberi kerja masih tidak memiliki kemauan untuk mengeluarkan biaya mahal dalam memberikan fasilitas dan aksesibilitas khusus apabila mempekerjakan penyandang disabilitas serta masih ada beberapa orang yang menganggap mempekerjakan penyandang disabilitas merupakan beban. Penyandang disabilitas haruslah memperoleh perlindungan hukum dari hal-hal yang bisa merugikan hidupnya. Diskriminasi yang merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai norma seringkali dialami oleh para penyandang disabilitas, perlu adanya upaya untuk memperoleh kesamaan kesempatan untuk memiliki kehidupan yang setara dalam lingkungan masyarakat.
Buku
Lalu Husni, Pengantar Hukum Perburuhan (2019).
Lanny Ramli, Hukum Ketenagakerjaan (2008).
Jurnal
Zulkarnain Ridlwan, ‘Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas (Rights Of Persons With Disabilities)', (2013), 7 Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Burgerlijk Wetboek (BW).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871).
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 60).
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 19 Seri E).