Upaya Paksa terhadap Tersangka Terorisme dalam Perspektif Perlindungan Hukum

Tersangka Upaya Paksa Perlindungan Hukum.

Authors

April 13, 2020

Downloads

Artikel ini berjudul Upaya Paksa Terhadap Tersangka Terorisme dalam Perspektif Perlindungan Hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana konsep upaya paksa yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap sesorang yang ditetapkan sebagai tersangka terorisme, dan bentuk bentuk perlindungan hukum pada saat upaya paksa dilakukan terhadap tersangka terorisme. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang bertujuan untuk menentukan aturan hukum, prinsip hukum maupun doktrin yang menjawab isu yang relevan dengan topik penelitian, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep sehingga sumber bahan hukum utama menggunakan peraturan perundang-undangan dan sumber bahan hukum pendukung menggunakan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya paksa terhadap tersangka terorisme mengalami perbedaan dengan KUHAP, sehingga dalam aturan lex specialis upaya paksa terhadap tersangka terorisme yaitu, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan. Adapun perlindungan hukum ketika pelaksanaan upaya paksa dilakukan, terdapat gugatan praperadilan apabila terdapat kesalahan dalam melakukan penerapan upaya paksa. Terkait hak-hak yang tidak diberikan atau dilanggar dapat ditindak berdasar dengan ancaman kepada penyidik, yang tidak menerapkan upaya paksa penangkapan dan penahanan dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 25, Pasal 28 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa upaya paksa yang dilaksanakan sangat kompleks untuk tersangka teroris dan perlindungan hukum telah mengakomodir semua hak subjek hukum, namun ketika terdapat tidak sahnya upaya paksa yang diberikan kepada tersangka teroris, hanya dapat dilindungi melalui mekanisme praperadilan saja.