Upaya Paksa terhadap Tersangka Terorisme dalam Perspektif Perlindungan Hukum
Downloads
Artikel ini berjudul Upaya Paksa Terhadap Tersangka Terorisme dalam Perspektif Perlindungan Hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana konsep upaya paksa yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap sesorang yang ditetapkan sebagai tersangka terorisme, dan bentuk bentuk perlindungan hukum pada saat upaya paksa dilakukan terhadap tersangka terorisme. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang bertujuan untuk menentukan aturan hukum, prinsip hukum maupun doktrin yang menjawab isu yang relevan dengan topik penelitian, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep sehingga sumber bahan hukum utama menggunakan peraturan perundang-undangan dan sumber bahan hukum pendukung menggunakan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya paksa terhadap tersangka terorisme mengalami perbedaan dengan KUHAP, sehingga dalam aturan lex specialis upaya paksa terhadap tersangka terorisme yaitu, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan. Adapun perlindungan hukum ketika pelaksanaan upaya paksa dilakukan, terdapat gugatan praperadilan apabila terdapat kesalahan dalam melakukan penerapan upaya paksa. Terkait hak-hak yang tidak diberikan atau dilanggar dapat ditindak berdasar dengan ancaman kepada penyidik, yang tidak menerapkan upaya paksa penangkapan dan penahanan dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 25, Pasal 28 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa upaya paksa yang dilaksanakan sangat kompleks untuk tersangka teroris dan perlindungan hukum telah mengakomodir semua hak subjek hukum, namun ketika terdapat tidak sahnya upaya paksa yang diberikan kepada tersangka teroris, hanya dapat dilindungi melalui mekanisme praperadilan saja.
Buku
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Acara Pidana (Airlangga University Press 2015).
F. Budi Hardiman [et.,al.],Terorisme Definisi, Aksi dan Regulasi (Imparsial Jakarta2003).
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan) (Sinar Grafika 200)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenadamedia Group 2017).
Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Peradaban Pertama 2007).
Soeharto, Perlindungan Hak tersangka Terdakwa dan Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Refika aditama 2007).
Laman
Apriza Megawati, ‘Teror Sebagai Aktivitas Politik dan Kaitannya Dengan Kejahatan', (Jurnal intelijen.net, 15 Januari 2016), <https://jurnalintelijen.net/2016/01/15/teror-sebagai-aktivitas-politik-dan-kaitannya-dengan-kejahatan/>, accessed 9 agustus 2019.
Audrey Santoso,‘Ini dasar Hukum Polri Tak Tangkap Abu Rara Meski Sudah Dipantau',(2019),<https://news.detik.com/berita/d-4743271/ini-dasar-hukum-polri-tak-tangkap-abu-rara-meski-sudah-dipantau>,accessed 21 Oktober 2019.
Ahmad Rafiq, ‘Densus 88 Tangkapi terduga teroris, salah Satunya Difabel', <https://nasional.tempo.co/read/1260442/densus-88-tangkapi-terduga-teroris-salah-satunya-difabel/full&view=ok>, (2019), accessed 19 Oktober 2019.
Dika Dania Kardi, ‘Poin-Poin Perdebatan Revisi UU Terorisme Jelang Finalisasi', (2018), accessed26 September 2019.
Prima Gumilang, ‘Revisi UU Terorisme, Keresahan Negara Usai Bom Surabaya', (2018),<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180515084244-32-298254/revisi-uu-terorisme-keresahan-negara-usai-bom-surabaya?>, accessed 26 September 2019.
Tribunnews, ‘Mertua Bomber Polrestabes Medan Ungkap Perubahan Anak dan Menantunya Dijebak Jenguk Napi Teroris',(2019) <https://newsmaker.tribunnews.com/amp/2019/11/15/mertua-bomber-polrestabes-medan ungkapperubahan-anak-menantunya-dijebak-jenguk-napi-teroris?page=3>, accessed 23 November 2019.
Perundang-undangan
Naskah akademik Perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 59).
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang Hukum Pidana, (Lembaran Negara No 45 Tahun 2003).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293).
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92).