Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh Komando Operasi Khusus Gabungan Tentara Nasional Indonesia (KOOPSSUSGAB TNI)

Terorisme Kewenangan TNI OMSP Lembaga Koopsusgab.

Authors

April 13, 2020

Downloads

Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) Tentara Nasional Indonesia merupakan lembaga yang diciptakan untuk mendukung tugas pokok TNI dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme. Pelibatan TNI mengatasi aksi terorisme telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang merupakan bagian dari tugas pokok operasi militer selain perang (OMSP) yang harus berdasarkan adanya peraturan presiden dan kebijakan politik yang mengatur. Kewenangan yang dimiliki oleh TNI telah menimbulkan banyak kekhawatiran publik mengenai teknis pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme, bentuk operasional apa yang digunakan, dan bagaimana bentuk pertanggugjawaban atas pelanggaran yang dilakukan oleh TNI. Penelitian ini ditulis untuk menganalisis batas kewenangan Koopssugab dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme dalam melakukan tugas pokok OMSP. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang - undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kewenangan pelibatan Koopssusgab TNI untuk mengatasi aksi terorisme merupakan tugas pokok TNI yang hanya sebagai tugas perbantuan dalam melakukan OMSP berupa penangkapan ketika ancaman teror sudah berada pada ancaman yang berekskalasi tinggi dan penangkapan yang dilakukan oleh TNI haruslah bersifat professional sesuai dengan pelaksanaan teknis, jika TNI dalam melakukan penangkapan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan teknis bentuk pertanggungjawaban tunduk pada Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana Militer dan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Militer.