Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh Komando Operasi Khusus Gabungan Tentara Nasional Indonesia (KOOPSSUSGAB TNI)
Downloads
Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) Tentara Nasional Indonesia merupakan lembaga yang diciptakan untuk mendukung tugas pokok TNI dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme. Pelibatan TNI mengatasi aksi terorisme telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang merupakan bagian dari tugas pokok operasi militer selain perang (OMSP) yang harus berdasarkan adanya peraturan presiden dan kebijakan politik yang mengatur. Kewenangan yang dimiliki oleh TNI telah menimbulkan banyak kekhawatiran publik mengenai teknis pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme, bentuk operasional apa yang digunakan, dan bagaimana bentuk pertanggugjawaban atas pelanggaran yang dilakukan oleh TNI. Penelitian ini ditulis untuk menganalisis batas kewenangan Koopssugab dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme dalam melakukan tugas pokok OMSP. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang - undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kewenangan pelibatan Koopssusgab TNI untuk mengatasi aksi terorisme merupakan tugas pokok TNI yang hanya sebagai tugas perbantuan dalam melakukan OMSP berupa penangkapan ketika ancaman teror sudah berada pada ancaman yang berekskalasi tinggi dan penangkapan yang dilakukan oleh TNI haruslah bersifat professional sesuai dengan pelaksanaan teknis, jika TNI dalam melakukan penangkapan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan teknis bentuk pertanggungjawaban tunduk pada Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana Militer dan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Militer.
Buku
Hardiman, F. Budi et al., Terorisme Definisi, Aksi, dan Regulasi (edisi 12-19) (Imparsial Koalisi untuk Keselamatan Masyarakat Sipil 2003).
Agus SB, Merintis Jalan Mencegah Terorisme (Sebuah Bunga Rampai), (Semarak Lautan Merah 2014 ).
Anak agung Bayu Perwita, Mencari Format Komprehensif Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara (Propatria).
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, OMP-OMSP (Babinkum TNI 2011).
Kementrian Pertahanan Republik Indonesia,Doktrin Pertahanan (Jakarta 2014).
Skripsi/Tesis/Disertasi
James Panjaitan, ‘Konsepsi Pelibatan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI Dalam Penanggulangan Bencana',Tesis (Program Pascasarjana Institut Teknologi Bandung, 2008).
Ryan Faizul Fajri, ‘Peran Intelijen Densus 88 Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Terorisme', Skripsi (Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2018).
Jurnal
Ahmad Mukri Aji, ‘Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia'(2013) 1 Cita Hukum Jurnal.
Aulia Fitri, ‘Komando Operasi Khusus TNI dan Penanganan Terorisme Di Indonesia' (2019) XI Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Info Singkat.
Muhammad Hanafiah et al, ‘landasan Hukum Koordinasi dan Kerjasama TNI-POLRI dalam Penanganan Konflik Sosial' (2016) 18 Kanun Jurnal Ilmu Hukum.
Laman
Sony Hertanta, ‘Terorisme merupakan kejahatan luar biasa terhadap Negara dan Bangsa', (2016) <https://www.kompasiana.com/jurnal83/ 57e8c5e8ad7e61960f6aa35d/terorisme-merupakan-kejahatan-luar-biasa-terhadap-negara-dan-bangsa>, acessed 02 Agustus 2019.
Rofiq Hidayat, ‘Sekelumit Kisah Perjalanan UU Anti-Terorisme', (2018), , acessed 2 agustus 2019.
Sinarharapan ‘Operasi Intelijen TNI Dalam Pemberantasan Terorisme', (2018), <http://sinarharapan.net/ 2018/05/ operasi-intelejen-tni-dalam-pemberantasan-teroris/>, accesed 7 Nopember 2019.
Parastiti Kharisma Putri, ‘Kontras: Pelibatan TNI Tangani Terorisme Berpotensi Langgar HAM', (2018), <https://news.detik.com/ berita/d-4148649/kontras-pelibatan-tni-tangani-terorisme-berpotensi-langgar-ham> accesed 3 Januari 2020.
Kristian Erdianto, "Wiranto: TNI Perlu Dilibatkan Dalam Pemberantasan Terorisme, (2018), <https://nasional.kompas.com/ read/2018/05/14/14010211/wiranto-tni-perlu-dilibatkan-dalam-pemberantasan-terorisme?page=all>, accesed 3 Januari 2020.
Hery Darwanto, ‘Operasi Militer Selain Perang', (2015) <https://www.kemhan.go.id/wpcontent/uploads/2015/12/bab47c96d3592e7652310529454b1107.pdf> accesed 30 September 2019.
‘Sejarah TNI = Sejarah Perjuangan NKRI', (2015), <https://www.kompasiana.com/> accesed 27 November 2019.
Ardito Ramadhan, ‘Koopssus TNI, Gabungan Pasukan Elit "BEKU” yang Dihidupkan Lagi', (2019), <https://nasional.kompas.com/ read/2019/07/31/07421321/ koopssus-tni-gabungan-pasukan-elite-beku-yang-dihidupkan-lagi?page=all> accesed 14 November 2019.
Kristian Erdianto, ‘Bagaimana Tugas dan Fungsi TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme?', (2018) <https://nasional.kompas.com/read/2018/05/28/17143911/ bagaimana-tugas-dan-fungsi-tni-dalam-mengatasi-aksi-terorisme?page=all> accesed 13 November 2019.
Martahan Sohutorun, ‘Relevansi dan Batasan Peran TNI dalam UU Terorisme', (2018), <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180527124708-32-301635/ relevansi-dan-batasan-peran-tni-dalam-uu-terorisme>, accesed 15 November 2019.
Sapto Andika dan Ratna Puspita, ‘Perjelas Tugas Koopssus, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan', (2019) <https://nasional.republika.co.id/ berita/pvjqro428/ perjelas-tugas-koopsuspemerintah-siapkan-aturan-turunan>, accesed 13 November 2019.
Perundang-undangan
Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 Tahun 2000 Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang - Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2).
Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 2002).
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 45).
Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 127).
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara (Lembaran Negara Tahun 2011).
Undang - Undang Nomor 5 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 92).
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 199).