Keabsahan Permohonan Pailit Yang Diajukan Oleh Buruh Tanpa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial

Kreditor Preferen Permohonan Pailit Prematur Putusan PHI Upah Buruh Serikat Pekerja.

Authors

April 13, 2020

Downloads

Kepailitan merupakan upaya kreditor untuk mendapatkan pembagian utang yang dimiliki debitor secara adil. Buruh memiliki kedudukan dalam Kepailitan, yaitu sebagai Kreditor Preferen. Hal ini diatur dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, bahwa upah pekerja mendapatkan pemenuhan terlebih dahulu dalam hal suatu perusahaan dinyatakan Pailit. Dengan demikian, maka pekerja dapat menjadi pemohon pailit apabila terdapat upah yang menunggak dan tidak dibayarkan oleh Pemberi Kerja (telah jatuh tempo). Pekerja tidak perlu menunggu Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terlebih dahulu untuk menagih upah yang tidak dibayarkan, apabila telah memenuhi syarat Kepailitan secara sederhana dan terbukti bahwa tidak terdapat sengketa Upah Buruh Terutang antara buruh dan Pemberi Kerja, maka Buruh dapat langsung mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga. Dengan dibuktikannya hal tersebut, maka permohonana pailit tidak bersifat prematur lagi.. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai legal standing buruh dalam mengajukan permohonan pailit tanpa putusan PHI, dan penghitungan buruh sebagai pemohon pailit yang diwakili oleh Serikat Pekerja nya. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case approach. Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis yaitu buruh dapat mengajukan permohonan pailit apabila telah memenuhi syarat sederhana Kepailitan, untuk membuktikan keabsahan jumlah upah pekerja yang akan dijadikan sebagai obyek permohonan pailit, pekerja dapat menjadikan Pasal 28 Permenaker 33/2016. Dan dalam hal mengajukan permohonana pailit, buruh dihitung sebagai subyek individu, meskipun diwakili oleh Serikat Pekerja.