Formulasi Klausula Force Majeure Dalam Kontrak Dagang Internasional
Downloads
Manusia sebagai mahluk sosial tidak dapat memenuhi kebutuhannya sehari hari tanpa campur tangan orang lain dimana seperti itulah pada dasarnya mengapa manusia diciptakan di dunia ini dengan bermacam macam ras, agama, dan kepentingan yang berbeda beda, namun dibalik itu semua di atas perbedaan itu manusia diikat oleh yang namanya peraturan yang mengatur mengenai pola sosial mereka untuk berinteraksi di kegiatanya sehari hari untuk memenuhi kebutuhan masing masing pihak. Sama halnya dengan negara yang seperti mahluk hidup yang hidup berdampingan dengan negara negara lainya di dunia yang saling membutuhkan dan saling berkerja sama dalam memenuhi kebutuhan masing masing negara yang juga terdapat suatu peraturan yang mengatur hubungan terebut yang wajib untuk di patuhi masing masing negara. Namun dalam praktiknya terkadang dalam menjalin kerjasama dengan negara lain ada kalanya tidak akan sesuai ekspektasi dan bukan dikarenakan tidak adanya itikad baik oleh masing masing pihak melainkan dikarenakan suatu keadaan yang tidak di duga-duga dan memaksa yang mengakibatkan ditunda atau tidak dapat dipenuhi nya suatu prestasi yang biasa disebut dengan force majeure. Klausula force majeure itu sendiri merupakan hal yang tidak umum oleh kebanyakan conract drafter karena memang force majeure adalah klausula yang selalu ada pada kebanyakan kontrak perdagangan pada umumnya. Namun tidak memungkiri terkadang force majeure dalam pembahasanya dalam berkontrak ditemukan dengan dilema dilema mengenai klausula force majeure yang seperti apakah yang akan dicantumkan dalam klausul force majeure tersebut dan bagaimanakah parameter nya dalam kontrak komersil mengenai klausula klausula dalam force majeure itu sendiri.
Buku
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak (PT RajaGrafindo 2007).
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (Kencana Prenada Media Group 2010).
J.H Niewenhuis, Pokok-pokok Hukum Perikatan (Terjemahan Djasadin Saragih 1985).
CST Kanzil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Pradnya Paramita 1990).
Harry Purwanto, Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional (Mimbar Hukum UGM 2009).
Sam Suhaedi Atmawira, Pengantar Hukum Internasional (Alumni Bandung 1968).
Sutan Remy Sjahdeini, ‘Kebebasan Berkontrak dan Kedudukan yang Seimbang dari Debitor dan Kreditor' Seminar Ikatan Notaris Indonesia (1993).
Yohanes Sogar Simamora, Hukum Perjanjian, Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah (LaksBang Pressindo 2008).
Johannes Gunawan, Kajian Ilmu Hukum Tentang Kebebasan (Aditama 2008).
Munir Fuady, Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis (Citra Aditya Bakti 2007).
Rahmat S.S. Soemadipraja, Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa (Syarat-syarat Pembatalan Perjanjian Yang Disebabkan Keadaan Memaksa/Force Majeure) (Gramedia 2010).
Ricardo Simanjutak, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis (Gramedia 2006).
Putusan
Pasal 7 Putusan KPPU No. 03/KPPU-L-I/2000 PT. Indomarco Prismatama
Laman
Thea, ‘Pengertian CCO dan Dasar Hukumnya' (Pemkab Buleleng, 2017) <https://bulelengkab.go.id/>