Formulasi Klausula Force Majeure Dalam Kontrak Dagang Internasional

Force Majeure Prestasi Kontrak Perdagangan Parameter.

Authors

April 13, 2020

Downloads

Manusia sebagai mahluk sosial tidak dapat memenuhi kebutuhannya sehari hari tanpa campur tangan orang lain dimana seperti itulah pada dasarnya mengapa manusia diciptakan di dunia ini dengan bermacam macam ras, agama, dan kepentingan yang berbeda beda, namun dibalik itu semua di atas perbedaan itu manusia diikat oleh yang namanya peraturan yang mengatur mengenai pola sosial mereka untuk berinteraksi di kegiatanya sehari hari untuk memenuhi kebutuhan masing masing pihak. Sama halnya dengan negara yang seperti mahluk hidup yang hidup berdampingan dengan negara negara lainya di dunia yang saling membutuhkan dan saling berkerja sama dalam memenuhi kebutuhan masing masing negara yang juga terdapat suatu peraturan yang mengatur hubungan terebut yang wajib untuk di patuhi masing masing negara. Namun dalam praktiknya terkadang dalam menjalin kerjasama dengan negara lain ada kalanya tidak akan sesuai ekspektasi dan bukan dikarenakan tidak adanya itikad baik oleh masing masing pihak melainkan dikarenakan suatu keadaan yang tidak di duga-duga dan memaksa yang mengakibatkan ditunda atau tidak dapat dipenuhi nya suatu prestasi yang biasa disebut dengan force majeure. Klausula force majeure itu sendiri merupakan hal yang tidak umum oleh kebanyakan conract drafter karena memang force majeure adalah klausula yang selalu ada pada kebanyakan kontrak perdagangan pada umumnya. Namun tidak memungkiri terkadang force majeure dalam pembahasanya dalam berkontrak ditemukan dengan dilema dilema mengenai klausula force majeure yang seperti apakah yang akan dicantumkan dalam klausul force majeure tersebut dan bagaimanakah parameter nya dalam kontrak komersil mengenai klausula klausula dalam force majeure itu sendiri.