Tindakan Pengusaha Yang Tidak Mempensiunkan Pekerja Setelah Melewati Usia Pensiun
Downloads
Dalam dunia ketenagakerjaan, hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja didasarkan pada suatu perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan adanya perjanjian kerja yang telah disepakati kedua belah pihak maka akan timbul suatu akibat hukum. Yaitu timbulnya masing-masing kewajiban dan hak dari para pihak yaitu Pengusaha dan Pekerja. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan terdapat berbagai macam hak yang dapat diterima oleh pekerja. Salah satu hak yang diterima oleh Pekerja dan wajib dipenuhi oleh Pengusaha adalah Hak Atas Manfaat pensiun yang diatur dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dengan adanya ketidakseimbangan kedudukan antara Pengusaha dan Pekerja menimbulkan suatu potensi untuk tidak terpenuhinya hak-hak dari Pekerja. Disamping itu ketidaktahuan pekerja atas hak manfaat pensiun yang ada, membuat pekerja resah untuk pensiun dan akhirnya tetap dipekerjakan oleh pengusaha walaupun usianya telah melewati usia pensiun. Dan hal ini menguntungkan pengusaha karena tidak perlu mengeluarkan uang lebih untuk mengadakan training dan rekrutmen pekerja baru.
Buku
R. Joni. Bambang, Hukum Ketenagakerjaan, (Pustaka Setia 2013).
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja (Raja Grafindo Persada 1993).
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Raja Grafindo Persada 2003).
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, (Raja Grafindo Persada 2019).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Kencana 2005).
Darwin Print, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Citra Aditya Bakti 2000).
Lanny Ramli, Hukum Ketenagakerjaan (Airlangga University Press 2008).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat (Rajawali 1985).
Iman Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja (Djambatan 1990).
Broto Suwiryo, Hukum Ketenagakerjaan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Asas Keadilan (LaksBang PRESSindo 2017).
Jurnal
Lanny Ramli, 'The Settlement Of The Industrial Relation Dispute in Indonesia' (2019) 2 Studia Humanities.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang perlindungan upah.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155 ; Tambahan Lembaran Negara 5715).
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1986 tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian.
Keputusan Menteri Nomor: KEP-1108/MEN/1986 tentang Pedoman Pelaksanaan Perselisihan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja.