Tindakan Pengusaha Yang Tidak Mempensiunkan Pekerja Setelah Melewati Usia Pensiun

Hukum Ketenagakerjaan Hak Atas Manfaat Pensiun Hak Pekerja.

Authors

April 13, 2020

Downloads

Dalam dunia ketenagakerjaan, hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja didasarkan pada suatu perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan adanya perjanjian kerja yang telah disepakati kedua belah pihak maka akan timbul suatu akibat hukum. Yaitu timbulnya masing-masing kewajiban dan hak dari para pihak yaitu Pengusaha dan Pekerja. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan terdapat berbagai macam hak yang dapat diterima oleh pekerja. Salah satu hak yang diterima oleh Pekerja dan wajib dipenuhi oleh Pengusaha adalah Hak Atas Manfaat pensiun yang diatur dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dengan adanya ketidakseimbangan kedudukan antara Pengusaha dan Pekerja menimbulkan suatu potensi untuk tidak terpenuhinya hak-hak dari Pekerja. Disamping itu ketidaktahuan pekerja atas hak manfaat pensiun yang ada, membuat pekerja resah untuk pensiun dan akhirnya tetap dipekerjakan oleh pengusaha walaupun usianya telah melewati usia pensiun. Dan hal ini menguntungkan pengusaha karena tidak perlu mengeluarkan uang lebih untuk mengadakan training dan rekrutmen pekerja baru.