Pertanggungjawaban Pada Perawat yang Melakukan Sirkmusisi

Perawat Pertanggungjawaban Administasi Pertanggungjawaban Perdata Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Sirkumsisi.

Authors

April 13, 2020

Downloads

Pelayanan kesehatan sebagai upaya kesehatan pada masyarakat tidak luput dari peran tenaga kesehatan, salah satunya adalah tenaga keperawatan. Seiring dengan berkembangnya zaman masyarakat menuntut agar tenaga keperawatan memiliki kemampuan yang lebih dalam bidang pelayanan kesehatan. Akibatnya terjadi suatu tumpang tindih antara posisi perawat dengan tenaga kesehatan lainnya, seperti dokter. Karena terjadinya tumpang tindih tersebut membuat perawat melakukan tugasnya diluar kewenangannya, salah satunya adalah melakukan tindakan sirkumsisi. Selain itu, perawat juga sangat rawan melakukan kelalaian terhadap pasien karena tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan asuhan keperawatan, etik dan disiplin serta standar praktek. Berdasarkan latar belang dapat diambil rumusan masalah mengenai kewenangan perawat dalam melakukan sirkumsisi berdasarkan Undang-undang dan Pertanggungjawaban hukum perawat yang melakukan Sirkumsisi. Untuk mendapatkan jawabannya maka digunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan studi kasus. Dengan pendekatan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa perawat dapat melakukan tindakan medis jika terdapat pelimpahan wewenang dari dokter. pada pertanggungjawaban hukum, perawat dapat dikenai sanksi dalam hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana.