Pertanggungjawaban Pada Perawat yang Melakukan Sirkmusisi
Downloads
Pelayanan kesehatan sebagai upaya kesehatan pada masyarakat tidak luput dari peran tenaga kesehatan, salah satunya adalah tenaga keperawatan. Seiring dengan berkembangnya zaman masyarakat menuntut agar tenaga keperawatan memiliki kemampuan yang lebih dalam bidang pelayanan kesehatan. Akibatnya terjadi suatu tumpang tindih antara posisi perawat dengan tenaga kesehatan lainnya, seperti dokter. Karena terjadinya tumpang tindih tersebut membuat perawat melakukan tugasnya diluar kewenangannya, salah satunya adalah melakukan tindakan sirkumsisi. Selain itu, perawat juga sangat rawan melakukan kelalaian terhadap pasien karena tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan asuhan keperawatan, etik dan disiplin serta standar praktek. Berdasarkan latar belang dapat diambil rumusan masalah mengenai kewenangan perawat dalam melakukan sirkumsisi berdasarkan Undang-undang dan Pertanggungjawaban hukum perawat yang melakukan Sirkumsisi. Untuk mendapatkan jawabannya maka digunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan studi kasus. Dengan pendekatan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa perawat dapat melakukan tindakan medis jika terdapat pelimpahan wewenang dari dokter. pada pertanggungjawaban hukum, perawat dapat dikenai sanksi dalam hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana.
Buku
Adami Chazawi, Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas (PT. Raja Grafindo 2009).
Daniel S Wibowo, Anatomi Tubuh Manusia (2008).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press (AUP) 2013).
Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia (PT Refika Aditama 2011).
Koeswadji, Hukum dan Masalah Medik (Airlangga University Press 1984).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2008).
Moeljatno, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana (Bina Aksara 1983).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenadamedia Group 2016).
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang (Universitas Airlangga 1997).
Sri Praptianingsih, Kedudukan Hukum Perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit (PT Raja Grafindo 2006).
Jurnal
Ardi Pramono et al., ‘Preemptive Analgesic With Paracetamol And Tramadol Analgesics In Pediatric Circumcision' (2018) 9 Yuridika.
Bondan Prasetyo, ‘Asupan Seng dan Penyembuhan Luka Sirkumsisi'(2018) 6 Yuridika.
Clara Yunita Ina Ola, ‘Tanggung Jawab Pidana, Perdata Dan Administrasi Asisten Perawat Dalam Pelayanan Kesehatan Desa Swadaya' (2018) 25 Yuridika.
Muhamad Mustaqim, ‘Konstruksi Dan Reproduksi Budaya Khitan Perempuan: Pergaulatan Antara Tradisi, Keberagaman Dan Kekerasan Seksual Di Pulau Jawa' (2013) 6 Yuridika.
Roy Roland Tabaluyan, ‘Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Menurut Pasal 49 KUHP' (2015) 4 Yuridika.
Laman
Fiona Amelia, ‘Ini Tugas Dokter Yang Bisa Didelegasikan Kepada Perawat' (Klikdokter, 2018) <https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3379404/ini-tugas-dokter-yang-bisa-didelegasikan-kepada-perawat> , accesed 6 September 2019.
Pinka Wima, ‘Sunat Perempuan Di Indonesia, Pantaskah Budaya Ini Dipertahankan?'(Idntimes, 2019) <https://www.idntimes.com/life/women/pinka-wima/sunat-perempuan-di-indonesia-pantaskah-budaya-ini-dipertahankan-1/full>, accesed 23 Mei 2019.
Shanti D Kartika, ‘Pelimpahan Wewenang Dalam Rancangan Perundang-Undang Tentang Keperawatan', (Wordpress, 2013) <https://shantidk.wordpress.com/2013/08/29/pelimpahan-wewenang-dalam-rancangan-undang-undang-tentang-keperawatan/> accesed 9 September 2019.
Laporan Penelitian
Prilian Cahyani dan Astutik, Pertanggungjawaban Hukum Perawat Dalam Melaksanakan Pelayanan Kesehatan, Laporan Akhir, Penelitian Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2014.
Skripsi
Maya Ruhtiani, Perlindungan Hukum Pasien Sebagai Konsumen Jasa Dalam Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Tasikmalaya, Skripsi, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, 2012.
Tesis
Indah Huruswati, Dilema paradigma baru pelayanan kesehatan: Suatu kajian kasus tenaga keperawatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, Kota Depok, Tesis, Universitas Indonesia, Depok, 2008, dikutip dari Benne dan Bennis, Foster, 1986.
Priya A. Jatmiko, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dari Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Bermutu, Tesis, Universitas Airlangga, Surabaya, 2017.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-undang nomor 23 tahun 1847 Tentang Peraturan Hukum Perdata.
Kemenkes Nomor 1239 Tahun 2001.