Penguatan Eksistensi Kelembagaan Komnas HAM Sebagai Constitutional Organ Dengan Constitutional Importance Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Downloads
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang biasa disebut sebagai Komnas HAM merupakan komisi negara pertama di Indonesia. Sebagai komisi Negara yang berperan dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia Komnas HAM bertugas dalam agenda perlindungan Hak Asasi di Indonesia. Komnas HAM dinilai sebagai Constitutional Organ dengan nilai Constitutional Importance yang diharapkan bisa menyelesaikan berbagai Constitutional Problems di Indonesia. Berbagai Constitutional Problems yang terjadi di Indonesia salah satunya adalah permasalahan Hak Asasi Manusia terutama adalah penyelesaian kasus HAM berat pada masa lampau. Pencarian makna dan nilai Constututional Importance Komnas HAM nantinya untuk meligitimasi agenda penguatan kelembagaan yaitu penguatan dari segi kedudukan, wewenang dan aturan. Nilai Constitutional Importance tidak hanya ditinjau dari segi kenormatifannya saja, namun dalam membuktikan nilai Constitutional Importance akan ditinjau dari segi empiris. Untuk meninjau dari segi empiris maka akan dianalisis peran komnas HAM dalam Mahkamah Konstitusi, Legislasi maupun Peradilan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan Pendekatan Undang-Undang (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan Kasus (Case Aprroach).
Buku
Enny Soeprapto, Meninjau Ulang UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM 2011).
Firmansyah Arifin, dkk, Lembaga negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga negara (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) 2005).
Hans Kelsen, General Theory of Law and State (Russell & Russell 1961).
Jessica M. Ramsden Smith, Komnas HAM and the Politics of Human Rights in Indonesia,(Australian National University Thesis 2000).
Jimly Assidiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga negara Pasca Reformasi (Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi 2006).
Ken Setiawan, The Paradox of Komnas HAM,the Indonesian National Human Rights Commission (Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde 17 2016).
Knut D Asplund, dkk (Ed), Hukum Hak Asasi Manusia (PUSHAM UII 2008).
Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia (Ghalia Indonesia 1982).
Otto Syamsuddin Ishak, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional (Komnas HAM 2016).
Yves Meny and Andrew Knapp, Government and Politics in Western Europe: Britain, France, Italy, Germany (3rd Edition Oxford University Press 1998).
Jurnal
Anna Triningsih dan Nuzul Qur'aini Mardiya, 'Interpretasi Lembaga negara dan Sengketa Lembaga negara dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga negara' (2017) 4 Jurnal Konstitusi.
Bunyamin Alamsyah dan Uu Nurul Huda, 'Politik Hukum Pelembagaan Komisi- Komisi negara' (2013) 1 Jurnal Hukum dan Peradilan.
Conelis Lay, 'State Auxiliary' (2006) Edisi 12 Jurnal Hukum Jentera.
Hendra Nurtjahjo, Lembaga, Badan, dan Komisi Independen di Indonesia (2015) 3 Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Rommy Patra, 'Penguatan Eksistensi Kelembagaan Komnas HAM Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia' (2012) 2 Jurnal Masalah-Masalah Hukum Universitas Diponegoro.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No 165).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No 208).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4919).
Undang- undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Indonesia (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4899).
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 Tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).