Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Izin Lokasi Dalam Rangka Perolehan Tanah Yang Diperlukan Usaha

Izin Lokasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Online Single Submission.

Authors

April 13, 2020

Downloads

Izin lokasi merupakan upaya pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan mengendalikan pelaku usaha dalam memperoleh tanah. Penelitian ini merupakan penelitian dogmatika hukum. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji permasalahan hukum yang ada. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan kajian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah, jurnal yang berkaitan dengan hukum penataan ruang dan hukum perizinan. Melalui penelitian ini penulis membahas izin lokasi dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang beserta fungsinya bagi pelaku usaha dalam kegiatan perolehan tanah yang diterbitkan melalui OSS sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Mengingat Pemerintah membuka peluang besar untuk kegiatan usaha di Indonesia, sedangkan ketersediaan ruang terbatas sehingga dapat menyebabkan pelanggaran pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha.