Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Izin Lokasi Dalam Rangka Perolehan Tanah Yang Diperlukan Usaha
Downloads
Izin lokasi merupakan upaya pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan mengendalikan pelaku usaha dalam memperoleh tanah. Penelitian ini merupakan penelitian dogmatika hukum. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji permasalahan hukum yang ada. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan kajian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah, jurnal yang berkaitan dengan hukum penataan ruang dan hukum perizinan. Melalui penelitian ini penulis membahas izin lokasi dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang beserta fungsinya bagi pelaku usaha dalam kegiatan perolehan tanah yang diterbitkan melalui OSS sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Mengingat Pemerintah membuka peluang besar untuk kegiatan usaha di Indonesia, sedangkan ketersediaan ruang terbatas sehingga dapat menyebabkan pelanggaran pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha.
Buku
Djatmiati, Tatiek Sri et al., Buku Ajar Hukum Perizinan (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2012).
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah (Djambatan, 1992).
________, Hukum Agraria Indonesia,Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria dan Pelaksanaannya ( Djambatan 1995).
Hadjon, Philipus M. et al., Pengantar Hukum Administrasi (Gadjah Mada University Press 2011).
Hasni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah (Rajawali 2008).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Kencana 2013).
Pratama, R Arszandi et al., Menata Kota Melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Semua Bisa Paham Semua Bisa Ikut Serta (Andi Offset 2015).
Sidharta, Arief, Refleksi Tentang Hukum (Citra Aditya Bakti 1996).
Santoso, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah (Prenadamedia Group 2010).
________, Hukum Agraria Kajian Komprehensif (Prenadamedia Group 2012).
________, Pengantar Hukum Penataan Ruang (Airlangga University Press 2012).
Wahid, Yunus, Pengantar Hukum Tata Ruang, (Prenadamedia Group 2014).
Jurnal
Muhar Junef, Penegakan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Law Enforcement Within The Scope of Spatial Lay-Out for The Purpose Of Sustainable Development), http://ejournal.balitbangham.go.id, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, ISSN 1410-5632 Vol. 17 No. 4, Desember 2017.
Andri Gunawan Wibisana, Pengalolaan Lingkungan Melalui Izin Terintegrasi Dan Berantai: Sebagai Perbandingan Atas Perizinan Lingkungan Di Berbagai Negara, (2018) No.2 April-Juni Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-48.
Urip Santoso, 'Perolehan Tanah Oleh Pemerintah Daerah Yang Berasal Dari Tanah Negara' (2015) Jurnal Perspektif, Vol. XX, No. 1 Tahun
Laman
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, "Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS Untuk Pelaku Usaha”, www.oss.go.id, Juli 2018.
Pusat Studi Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, "Laporan Akhir Kelompok Kerja Evaluasi dan Analisis Hukum Terkait Perizinan”, www.bphn.go,id , Desember 2018.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha, http://investasi.pertanian.go.id.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Dasar Agraria.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Dan Hak Pakai Atas Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2017.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 tahun 2018 tentang Izin Lokasi.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 tahun 2019 tentang Izin Lokasi.