Kesalahan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Yang Berimplikasi Tindak Pidana

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Tindak Pidana Korupsi Pertanggungjawaban.

Authors

April 13, 2020

Downloads

Pengadaan Barang/Jasa merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam berbagai aspek kehidupan. Dari tahapan Pengadaan Barang / Jasa terdapat salah satu Tahapan yang disebut Tahap Persiapan. Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam tahapan Persiapan Pengadaan Barang / Jasa adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan salah satu langkah strategis dalam pengadaan barang/jasa adalah yang digunakan sebagai batas harga tertinggi agar penyedia dapat melakukan penawaran. Dokumen HPS merupakan dokumen yang disusun sebelum melakukan pembelanjaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Kesalahan dalam penyusunan HPS acap kali diidentikan sebagai celah untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan cara penggelembungan harga atau mark up terhadap HPS. Salah satu pola kesalahan dalam penyusunan HPS dapat terdeteksi dari unit-price yang tidak realistis dan pembengkakan jumlah APBN/APBD. Namun kesalahan penyusunan HPS tidak selalu berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Hal tersebut akan berakibat pada perbedaan pertanggungjawaban dari pihak yang melakukan kesalahan yang berkaitan dengan HPS dalam pengadaan barang/jasa.