Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif
Downloads
Eksistensi mediasi penal dalam sistem peradilan pidana belum dikenal pada tataran legislasi, namun secara praktik acapkali dilaksanakan oleh komponen penegak hukum berdasarkan kewenangan diskresi yang dimiliki. Mediasi penal merupakan bentuk alternatif penyelesaian perkara yang bertolak dari pemikiran keadilan restoratif yang hanya dikenal dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) berupa diversi. Sejatinya mediasi penal merupakan hal baru dalam ranah hukum pidana, yang mana sebelumnya hanya dikenal dalam ranah privat. Implementasi mediasi penal pada tahap penyidikan oleh Kepolisian berlandaskan keadilan restoratif didasarkan pada kewenangan diskresi dan peraturan dalam tataran regulasi di bawah undang-undang yang bersifat parsial, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
Buku
Arief Barda N, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara (Badan Penerbit Universitas Diponegoro 2000).
⠔⠔, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan (Penerbit Pustaka Magister 2014).
Atmasasmita R, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia (PT. Alumni 1982).
Bakhri S, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori, dan Praktik Peradilan (Pustaka Pelajar 2015).
Hatta M, Kapita Selekta Pembaharuan Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Liberty 2016).
Margono S, ADR (Alternative Dispute Resolution) & ARBITRASE Proses Kelembagaan dan Aspek Hukum (Ghalia Indonesia 2000).
Mertokusumo S, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar) (Liberty 2007).
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana (Badan Penerbit Universitas Diponegoro 2002).
⠔⠔, dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (PT. Alumni, 1992).
Mulyadi L, Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi, dan Viktimologi (PT. Djambatan 2007).
⠔⠔, Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (PT. Alumni 2015).
Rasjidi L, dan Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum (Mandar Maju 2007).
Reksodiputro M, Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas – Batas Toleransi (Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1993).
Remmelink J, Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Pidananya dalam Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia, (Tristam Pascal Moeliono ed, Gramedia Pustaka Utama 2003).
Salman Otje S., Filsafat Hukum: Perkembangan & Dinamika Masalah (Refika Aditama 2010).
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana (PT. Alumni 2007).
Widodo, Perspektif Hukum Pidana dan Kebijakan Pemidanaan: Diversi dan Keadilan Restoratif, Terorisme, Cybercrime, Pidana Mati, dan Peradilan Sesat (Aswaja Pressindo 2017).
Jurnal
Bazemore, Gordon dan Lode Walgrave Monsey, eds., ‘Avoiding the Marginalization and "McDonaldization” of Victim-Offender Mediation: A Case Study in Moving Toward the Mainstream' Restorative Juvenile Justice Repairing the Harm of Youth Crime [1999].
Levin, Marc, ‘Restorative Justice in Texas: Past, Present, and Future', Texas Public Policy Foundation, [2005].
Eva Achjani Zulfa, ‘Mediasi Penal: Perkembangan Kebijakan Hukum Pidana' [2011] dalam Lilik Mulyadi, Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia 170.
Groenhuijsen M, ‘Victim-Offender Mediation: Legal and Procedural Safeguards Experiments and Legislation in Some European Jurisdiction' (The European Forum for Victim-Offender Mediation and Restorative Justice ed), Victim-Offender Mediation in Europe: Making Restorative Justice Work (Leuven, 2000). <https://pure.uvt.nl/ws/portalfiles/portal/401873/leuven.PDF>.
Lasmadi S, ‘Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia' (2011) 4(5) Inovatif Jurnal Ilmu Hukum. <https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/530/484>.
Meliala A, ‘Penyelesaian Sengketa Alternatif: Posisi dan Potensinya di Indonesia', [2011] Academia. <https://www.academia.edu/31505491/Penyelesaian_Sengketa_Alternatif_PENYELESAIAN_SENGKETA_ALTERNATIF>.
Miers D, ‘An International Review of Restorative Justice' 2001 Crime Reduction Research Series Paper 10. <https://www.researchgate.net/publication/242453581_An_International_Review_of_Restorative_Justice/citations>.
Peters T, ‘From Community Sanctions to Restorative Justice: The Belgian Example', 2017 RS 61, <https://www.unafei.or.jp/publications/pdf/RS_No61/No61_17VE_Peters.pdf>.
Windia W. P., Kedudukan Awig-Awig Dalam Masyarakat Hukum Adat, Materi Pelatihan Penyusunan Awig-Awig, oleh Pusat Kajian Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Undiknas, Karangasem, 12 Juni 2017. <https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_dir/4ffa4be127c63c08afd80c3c52c762b1.pdf>.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5332).
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. (Berita Negara Tahun 2008 Nomor 60).
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Berita Negara Tahun 2009 Nomor 150).
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 686).
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 4 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR).
Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.