Perlindungan Hukum Calon Siswa Baru Singapore National Academy dalam Sistem Pendaftaran Siswa Baru (ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen)
Downloads
Pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga Negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945. Sekolah adalah sarana atau wadah guna menyalurkan pendidikan kepada siswa. Singapore National Academy adalah sekolah bertaraf internasional yang status kepemilikannya adalah yayasan sehingga merupakan badan hukum. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, Singapore National Academy adalah pelaku usaha di dalam sektor pendidikan. Sekolah ini memiliki sistem pendaftaran yang dilaksanakan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun terdapat calon siswa yang merupakan konsumen dari jasa penyelenggaraan pendidikan Singapore National Academy tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai SOP yaitu konsumen tidak diberikan formulir pendaftaran dan tidak diberitahukan terkait klausula baku bahwa uang pembayaran bersifat non refundable dan non transferable.
Buku
Elia Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen (Graha Ilmu 2015).
Nanang Fattah, Manajemen Biaya Pendidikan (Remaja Rosdakarya 2017).
Sri Handajani, Gianto Al Imron dan Bambang Sugeng Ariadi S, Buku Ajar Perlindungan Konsumen (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2006).
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, (Sinar Grafika 2018).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana 2017).
Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen (Ghalia Indonesia 2008).
Rulam Ahmadi, Pengantar Pendidikan: Asas dan Filsafat Pendidikan (Ar-Ruzz Media 2017).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112).
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 896).