Tanggung Jawab Perusahaan Atas Kecelakaan Kerja Pekerja Outsourcing Yang Tidak Didaftarkan Bpjs Ketenagakerjaan
Downloads
Artikel ini membahas tentang pihak yang harus bertanggung jawab akibat kecelakaan kerja terhadap pekerja outsourcing yang tidak diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja) di tempat kerja serta membahas macam-macam sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan outsourcing atas kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerja/buruh. Salah satu hak pekerja/buruh yang wajib dipenuhi adalah mendapatkan jaminan sosial berupa keselamatan dan kesehatan kerja. Di Indonesia, badan yang memiliki fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disebut sebagai BPJS. BPJS yang wajib untuk didaftarkan kepada pekerja/buruh adalah BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Namun faktanya masih sangat banyak perusahaan yang belum atau tidak mendaftarkan para pekerjanya ke layanan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ada hak pekerja/buruh yang dilanggar. Ada dua pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan kerja pekerja outsourcing yakni bisa perusahaan outsourcing dan bisa pula perusahaan pemberi kerja, bergantung pada pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh perusahaan.
Buku
Aloysius Uwiyono, Asas-Asas Hukum Perburuhan Edisi Kedua (Rajagrafindo Persada 2018).
Gunarto Suhardi, Perlindungan Hukum bagi Para Pekerja Kontrak Outsourcing (Yogyakarta 2006).
Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya (Ghalia Indonesia 2011).
Komang Priambada, Outsourcing Versus Serikat Pekerja? (An Introduction to Outsourcing) (Alihdaya Publishing 2008).
Suratman, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (RajaGrafindo Persada 2019).
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5256).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5309).
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1183).
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 567).
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).