Actio Pauliana Dalam Kepailitan Yang Melebihi Jangka Waktu Satu Tahun
Downloads
Actio Pauliana dalam kepailitan diatur pada Pasal 41 sampai dengan Pasal 50 Undang-Undang Kepailitan. Actio Pauliana merupakan suatu bentuk perlindungan bagi kreditor atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitor dengan pihak ketiga dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun sebelum putusan pailit diucapkan dimana perbuatan hukum merugikan kepentingan kreditor. Gugatan Actio Pauliana diajukan kepada Pengadilan Niaga dan objek sengketa yang dibatalkan oleh Pengadilan Niaga masuk kedalam harta kekayaan pailit dan pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator. Adanya putusan Pengadilan pihak ketiga tidak mempunyai hak atas benda tersebut dan pihak ketiga yang melakukan perbuatan hukum dengan itikad baik maka pihak ketga akan menjadi kreditor konkuren. Metode yang digunakan hukum normatif serta pendekatan Undang-Undang, Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Artikel ini akan membahas tentang syarat Actio Pauliana dalam Kepailitan dan cara eksekusi putusan Actio Pauliana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur Actio Pauliana dalam Kepailitan berlaku alternatif dan eksekusi putusan Actio Pauliana dilakukan oleh Kurator.
Buku
Bambang Sugeng dan Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi (Prenada Media Group 2012).
M. Hadi Subhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, (Kencana Prenadamedia Group 2009).
Jurnal
Jalil Hamzah Abd, ‘Pembuktian Debitur Terhadap Actio Pauliana dalam kepailitan' (2017) Jurnal De jure Muhammadiyah Cirebon.
Ishak, ‘Upaya Hukum Debitor Terhadap Putusan Pailit' (2015) Kanun Jurnal Ilmu Hukum.
M alvi Syahrin, ‘Actio Pauliana : Konsep Hukum dan Problematikanya' (2017) Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum
Laman
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4fb481b5dff91/perbedaan-iactio-pauliana-i-di-pengadilan-niaga-dengan-di-pengadilan-negeri/, accessed 29 Agustus 2017.