Penerapan Prinsip Ekstrateritorialitas terhadap Pengawasan Pengambilalihan Saham dalam Hukum Persaingan Usaha
Downloads
Definisi mengenai pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hanya mencakup Pelaku Usaha yang didirikan serta berkedudukan atau sepanjang melakukan aktifitas usaha di Indonesia. Definisi pelaku usaha tersebut masih terlalu sempit dan justru menjadi penghambat dalam penegakan hukum persaingan usaha apabila terjadi praktik anti persaingan yang dilakukan oleh pelaku usaha dari luar wilayah Indonesia, yang memiliki dampak bagi iklim persaingan usaha Indonesia. Maka dari itu diperlukan penerapan Prinsip Ekstrateritorialitas dalam rangka penegakan hukum persaingan usaha yang sehat di Indonesia, salah satunya terkait dengan pengawasan pengambilalihan saham asing. permasalahan pengawasan pengambilalihan saham yang memperlukan Prinsip Ekstrateritorialitas terdapat dalam perkara keterlambatan notifikasi Pengambilalihan Saham Toray Adavanced Materials Korea Inc. terhadap Woongjin Chemical kepada oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam perkara tersebut, KPPU dianggap tidak memiliki kewenangan terhadap dua pelaku usaha karena berdomisili di luar wilayah hukum Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan prinsip ekstrateritorialitas pada penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia KPPU, dalam upaya pengawasan pengambilalihan saham pelaku usaha yang berdomisili di luar wilayah hukum Indonesia.
Buku
Andi Fahmi Lubis [et., al]., Buku Teks Hukum Persaingan Usaha, (Penerbit Komisi Pengawas Persaingan Usaha 2017).
Asril Sitompul, Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat : Tinjauan Terhadap UU No. 5 Tahun 1999, (Penerbit Citra Aditya Bakti 1999).
Budi Kagramanto, Mengenal Hukum Persaingan Usaha Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999, (Penerbit Laros 2012).
Gunawan Widjaja, Merger dalam Perspektif Monopoli, (Penerbit PT Grafindo Persada 2002).
Ria Setyawati, Ex Ante dalam European Union Merger Control : Sebuah Perbadingan dengan Pengendalian Pengggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, (Penerbit PT Revka Petra Media 2013)
Susanti Adi Nugroho, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya (Penerbit Prenadamedia Group 2012).
Jurnal
Anthony J. Calongelo, ‘What is Extrateritorial Jurisdiction?' (2014) 99 Cornell Law Review.
Muchamad Arifin, ‘Pertanggungjawaban Hukum atas Keterlambatan Pemberitahuan Akuisisi Asing kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha' (2017) 2 Jurnal Hukum Lex Renaissance.
Laman
Toray Industries Inc, ‘Toray's Consolidated Subsidiary Signs Agreement to Purchase Stake in Woongjin Chemical in Korea', (Toray Industries News 2014) <https://www.toray.com/news/manage/nr131106.html> dikunjungi pada 27 Desember 2019.
Toray Industries Inc, ‘Toray's Consolidated Subsidiary Completes Purchase of Shares in Korea's Woongjin Chemical ‘ (Toray Industries News 2014) <https://www.toray.com/news/manage/nr140228.html> dikunjungi 18 Oktober 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33).
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 89).
Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Tindakan Administratif Sesuai Pasal 47 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.