Penyertaan Dalam Delik Jabatan Pada Tindak Pidana Korupsi
Downloads
Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan kerugian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada faktanya selalu melibatkan dua orang pelaku atau lebih, terkhusus melibatkan pihak pejabat dan pihak swasta. Kedua pihak tersebut bekerjasama mencapai satu tujuan yang sama untuk mendapatkan keuntungan bersama secara melawan hukum. Tindak Pidana yang melibatkan dua orang dan dilakukan secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi identik dengan bentuk turut serta antara pejabat dengan swasta sebagaimana Pasal 55 ayat (1) kesatu bentuk ketiga KUHP. Secara faktual, kedudukan dan kualitas antara pejabat dengan swasta tidaklah sama. Tindak Pidana Korupsi dengan bentuk penyalahgunaan kewenangan ataupun melawan hukum dalam jabatan tidaklah mungkin dilakukan oleh orang atau pihak-pihak yang tidak memiliki jabatan. Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak akan terjadi jika tidak ada pelaku yang notabene tidak mempunyai jabatan atau kewenangan. Apakah mungkin seorang pelaku yang tidak mempunyai kualitas sebagai pejabat dapat dipersamakan dengan pelaku yang mempunyai jabatan dan atau kewenangan. Apakah Penyertaan bentuk turut serta dalam Pasal 55 KUHP dapat diterapkan pada delik yang melibatkan antara pejabat dan swasta. Tulisan ini mengkaji dengan memfokuskan pembahasan kepada konsep dan ajaran penyertaan dan pembantuan Tindak Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan kerugian negara. Apakah penerapan Pasal 55 KUHP bentuk turut serta pada Tindak Pidana Korupsi telah sesuai dengan konsep penyertaan ataukah tidak. Serta bagaimana pula kedudukan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 yang mengkualifikasikan bentuk pembantuan Pasal 56 KUHP sebagai pelaku.
Buku
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia (Sinar Grafika 2017).
Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Rajawali 2016).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press 2014).
Jan Remmelink, Hukum Pidana : Komentar atas pasal –pasal terpenting dari KUHP Belanda dan Padaannya dalam KUHP Indonesia (Gramedia Pustaka Utama 2003).
Mia Amiati, Perluasan Penyertaan dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003 (Referensi 2013).
Muhammad Ainul Syamsu, PERGESERAN TURUT SERTA MELAKUKAN DALAM AJARAN PENYERTAAN Telaah Kritis Berdasarkan Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana (Kencana 2014).
P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan Jabatan tertentu sebagai Tindak Pidana Korupsi (Sinar Grafika 2014).
S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya (Alumniahaem-Petehaem 1996).
Utrecht, Hukum Pidana II (Pustaka Tinta Mas 1965).
Laman
Erwin Yohanes, ‘Diduga Korupsi Rp63 Miliar, Kejati Tahan Eks Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya' (merdeka.com, 2019) <https://www.merdeka.com/peristiwa/diduga-korupsi-rp-63-miliar-kejati-tahan-eks-dirut-pt-dok-dan-perkapalan-surabaya.html>.
CNN Indonesia, ‘Bappenas Sebut 80 Persen Korupsi Libatkan Pihak Swasta' (CNN Indonesia, 2018) <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181205004554-12-351182/bappenas-sebut-80-persen-korupsi-libatkan-pihak-swasta>.
Putusan
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/TPK/2019/PN.SBY.
Nomor Perkara 18/PID.SUS-TPK/2018/ PT.DKI.
Nomor Perkara 572 K/Pid/2003.
Wawancara
Wawancara dengan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, 19 Oktober 2019.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).