Penyertaan Dalam Delik Jabatan Pada Tindak Pidana Korupsi

Tindak Pidana Korupsi Penyertaan-Pembantuan Delik Jabatan Kualitas Pelaku.

Authors

July 1, 2020

Downloads

Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan kerugian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada faktanya selalu melibatkan dua orang pelaku atau lebih, terkhusus melibatkan pihak pejabat dan pihak swasta. Kedua pihak tersebut bekerjasama mencapai satu tujuan yang sama untuk mendapatkan keuntungan bersama secara melawan hukum. Tindak Pidana yang melibatkan dua orang dan dilakukan secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi identik dengan bentuk turut serta antara pejabat dengan swasta sebagaimana Pasal 55 ayat (1) kesatu bentuk ketiga KUHP. Secara faktual, kedudukan dan kualitas antara pejabat dengan swasta tidaklah sama. Tindak Pidana Korupsi dengan bentuk penyalahgunaan kewenangan ataupun melawan hukum dalam jabatan tidaklah mungkin dilakukan oleh orang atau pihak-pihak yang tidak memiliki jabatan. Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak akan terjadi jika tidak ada pelaku yang notabene tidak mempunyai jabatan atau kewenangan. Apakah mungkin seorang pelaku yang tidak mempunyai kualitas sebagai pejabat dapat dipersamakan dengan pelaku yang mempunyai jabatan dan atau kewenangan. Apakah Penyertaan bentuk turut serta dalam Pasal 55 KUHP dapat diterapkan pada delik yang melibatkan antara pejabat dan swasta. Tulisan ini mengkaji dengan memfokuskan pembahasan kepada konsep dan ajaran penyertaan dan pembantuan Tindak Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan kerugian negara. Apakah penerapan Pasal 55 KUHP bentuk turut serta pada Tindak Pidana Korupsi telah sesuai dengan konsep penyertaan ataukah tidak. Serta bagaimana pula kedudukan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 yang mengkualifikasikan bentuk pembantuan Pasal 56 KUHP sebagai pelaku.