Kelalaian dalam Pekerjaan Konstruksi yang Mengakibatkan Bangunan Tidak Laik Fungsi

Kelalaian Tindak Pidana Bangunan Tidak Laik Fungsi.

Authors

July 1, 2020

Downloads

Peningkatan kesejahteraan hidup manusia dapat dilihat dengan terpenuhinya hak-hak dasar setiap orang, seperti memperoleh pendidikan, pekerjaan yang layak, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya guna meningkatkan kualitas hidupnya sesuai amanat konstitusi. Dimana untuk memenuhi hak-hak tersebut dibutuhkan suatu tempat atau wadah atau fasilitas tertentu guna menunjang kehidupan sehari-hari tersebut yang biasanya disebut bangunan gedung. Praktiknya, pekerjaan konstruksi pada penyelenggaran bangunan gedung ditemukan suatu kondisi dimana ada perbuatan karena kelalaian oleh penyelenggara bangunan gedung sehingga mengakibatkan suatu bangunan gedung terkualifikasi sebagai bangunan tidak laik fungsi serta mengarah pada timbulnya kerugian, yakni berupa kerugian harta benda orang lain, cacat seumur hidup atau hilangnya nyawa orang lain dimana kondisi tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sehingga terhadap pelakunya (penyelenggara bangunan gedung) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban tersebut dapat dimintakan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama diantara pelakunya sepanjang terbukti adanya kesalahan (mens rea) dan hubungan kausalitas antara perbuatan pelaku (actus reus) dengan akibat yang ditimbulkan.