Kelalaian dalam Pekerjaan Konstruksi yang Mengakibatkan Bangunan Tidak Laik Fungsi
Downloads
Peningkatan kesejahteraan hidup manusia dapat dilihat dengan terpenuhinya hak-hak dasar setiap orang, seperti memperoleh pendidikan, pekerjaan yang layak, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya guna meningkatkan kualitas hidupnya sesuai amanat konstitusi. Dimana untuk memenuhi hak-hak tersebut dibutuhkan suatu tempat atau wadah atau fasilitas tertentu guna menunjang kehidupan sehari-hari tersebut yang biasanya disebut bangunan gedung. Praktiknya, pekerjaan konstruksi pada penyelenggaran bangunan gedung ditemukan suatu kondisi dimana ada perbuatan karena kelalaian oleh penyelenggara bangunan gedung sehingga mengakibatkan suatu bangunan gedung terkualifikasi sebagai bangunan tidak laik fungsi serta mengarah pada timbulnya kerugian, yakni berupa kerugian harta benda orang lain, cacat seumur hidup atau hilangnya nyawa orang lain dimana kondisi tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sehingga terhadap pelakunya (penyelenggara bangunan gedung) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban tersebut dapat dimintakan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama diantara pelakunya sepanjang terbukti adanya kesalahan (mens rea) dan hubungan kausalitas antara perbuatan pelaku (actus reus) dengan akibat yang ditimbulkan.
Buku
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana 2008).
R. Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum (Sumur 2003).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2008).
Rusli Effendy, Asas-Asas Hukum Pidana (Leppen UMI 1989).
Jurnal
Nining Suningrat, ‘Aspek Hukum Perizinan Di Bidang Bangunan' (2014) 12 Jurnal Logika.
Laman
Medan Bisnis Daily, "Bangunan Diduga Menyalahi Aturan Rugikan Tetangga”. (Medan Bisnis Daily 2016), <http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2016/04/21/229473/bangunan-diduga-menyalahi-aturan-rugikan-tetangga/>, accesed on 17 Agustus 2019.
Anendya Niervana, "Ini Dugaan Sementara Penyebab Ambruknya BalkonGedung BEI”, (Liputan 6 2018), <https://www.liputan6.com/news/read/3228379/ini-dugaan-sementara-penyebab-ambruknya-balkon-gedung bei?related=dable&utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.1&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F>, accesed on 21 Agustus 2019.
Bimo Prasetio dan Rizky Dwinanto, "Dimana Ketentuan Kerugian Konsekuensial
dalam Hukum Indonesia”, (Hukum Online 2011), <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4da27259c45b9/di-mana-pengaturan-kerugian-konsekuensial-dalam-hukum-indonesia-/>, accesed on 17 Agustus 2019.
Mawi Sarana, ‘Inilah Sederet Kecelakaan Kerja di Bidang Konstruksi', <https://mawisaranasamawi.com/kecelakaan-kerja-bidang-konstruksi/>, 2019, accesed on 29 November 2019.
Imam Hamdi, ‘Selasar BEI Ambruk, Tiga Penyebab Menurut Pakar Konstruksi', <https://metro.tempo.co/read/1050801/selasar-bei-ambruk-tiga-penyebab-menurut-pakar-konstruksi/full&view=ok>, 2019, accesed on 3 Desember 2019.
Wawancara
Wawancara dengan Penyidik Unit Harda Polrestabes Surabaya, 29 November 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Burgerlijk Wetboek.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6018).
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532).