Prinsip Akuntabilitas Dalam Pemilihan Hakim Konstitusi
Downloads
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang krusial karena putusan yang dikeluarkan akan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Hal ini sesuai dengan sifat putusan Mahkamah Konstitusi yaitu final, binding, dan erga omnes. Namun, terdapat kasus yang melibatkan hakim konstitusi yakni Akil Mochtar, Patrialis Akbar, dan Arif Hidayat yang menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, perlu dilakukan evaluasi terkait pemilihan hakim konstitusi yang diajukan oleh tiga lembaga negara yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung. Pada kenyataannya, tiga lembaga negara pengusul tersebut dalam melaksanakan pemilihan hakim konstitusi tidak mempunyai regulasi yang sama, sehingga pemilihan hakim konstitusi dilakukan secara berubah-ubah sehingga nampak abai dengan prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dalam menyikapi permasalahan yang berkaitan dengan regulasi pemilihan hakim konstitusi. Hasil diskusi menunjukkan bahwa perlu adanya regulasi yang sama untuk tiga lembaga pengusul dalam memilih hakim konstitusi dalam bentuk undang-undang.
Buku
Galih Gumilar, Transparansi dan Akuntabilitas Selesksi MK, Pengisiam Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Rajagrafindo Persada 2013).
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Raja GrafindoPersada, 2013).
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gajahmada University Press, 1993).
Reza Fikri Febriansyah, Realita, Kendala, dan Cita-Cita Dalam Seleksi Hakim Konstitusi, Pengisiam Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, (Rajagrafindo Persada 2013).
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi RI 2011, (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2012).
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman, (2018.)
Winda Wijayanti, Nuzul Quraini,Siswantama Putri R, Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Rekrutmen Calon Hakim Konstitusi (Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengolahan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kepaniteraan dan Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2015).
Jurnal
Ahmad Fadlil Sumadi, ‘Independensi Mahkamah Konstitusi', (2011), 5 Jurnal Konstitusi.
Aidul Fitriciada Azhari, ‘Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Bertanggung Jawab di Mahkamah Konstitusi : Upaya Menemukan Keseimbangan', (2005), 1 Jurisprudence.
HM Aziz, ‘Beberapa Catatan Tentang Lahir dan Kinerja Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Indonesia' (2009), 3 Jurnal Legislasi Indonesia.
Idul Rishan, Redesain Sistem Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim di Indonesia, (2016), 2 Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.
Martitah, ‘Progresivitas Hakim Konstitusi Dalam Membuat Putusan', 2 MMH.
Meirina fajarwati, ‘Reformulasi Proses Rekrutmen Hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia', (2016), RechtsVinding Online Jurnal.
Muslim, Entin Sriani, ‘Advokasi Pembuatan Citizen Charter untuk Mendorong Pelayanan Publik yang Transparan, Akuntabel dan Responsif', Balai Diklat LAN, 2006, sebagaimana dikutip dalam Kaarjuni Dt Maani, ‘Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Pelayanan Publik' , (2009),1 Jurnal Demokrasi.
Rahayu Prasetyaningsih, Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman, (2011), 5 Jurnal Konstitusi.
Shanti Dwi Kartika , ‘Seleksi Untuk Pengangkatan Hakim Konstitusi', (2017), 6 Majalah Info Hukum.
Laman
Agus Sahbani, ‘Dua Hakim MK Ini Resmi Berlanjut ke Periode Kedua' (Hukum Online 2019)<https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c90c8472acbd/dua-hakim-mk-ini-resmi-berlanjut-ke-periode-kedua/>, accessed on 12 Desember 2019.
Bachrudin Musthafa, ‘Akuntabilitas, Transparansi dan Produktivitas Kinerja', (Bachrudin Musthafa,2016)<http://bachrudinmusthafa.staf.upi.edu/2016/04/10/akuntabilitas-transparansi-dan-produktivitas-kinerja/>, accessed on 25 Mei 2018.
Budiarti Utami Putri, ‘Pilih Inkumben, Seleksi Hakim Mk di DPR Dianggap Cuma Formalitas' (Tempo,2019) <https://nasional.tempo.co/read/1184756/pilih-inkumben-seleksi-hakim-mk-di-dpr-dianggap-cuma-formalitas/full&view=ok>, accessed on 12 Desember 2019.
Nabila Tashandra, ‘Kasus Suap Hakim MK Berulang, Tigal hal Ini Perlu Dibenahi' (Kompas 2017)<https://nasional.kompas.com/read/2017/01/28/16145771/kasus.suap.hakim.mk.berulang.tiga.hal.ini.perlu.dibenahi?page=all>, accessed on 18 Januari 2018.
Salman Mardira,'Patrialis Akbar, Hakim MK Kedua yang Dijebloskan ke Penjara Gara-Gara Korupsi'(Okezone, 2017) <https://nasional.okezone.com/read/2017/09/04/337/1768918/patrialis-akbar-hakim-mk-kedua-yang-dijebloskan-ke-penjara-gara-gara-korupsi>, accessed on 12 Desember 2019.
Slamet Riadi, ‘Perbedaan kepemimpinan MK era Jimly, Mahfud, dan Akil'(Sindo News 2013)<https://nasional.sindonews.com/read/806504/13/perbedaan-kepemimpinan-mk-era-jimly-mahfud-dan-akil-1384578422>, accessed on 12 April 2018.
Tesis
Amin Rahmanurrasjid, ‘Akuntabilitas dan Transparansi Dalam Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Pemerintah yang Baik di Daerah', (Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2008).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226)