Kedudukan dan Perlindungan Hak Atas Privasi di Indonesia

Hak Asasi Manusia Hak Konstitusional Hak Atas Privasi.

Authors

July 1, 2020

Downloads

Artikel ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan mengenai hak atas privasi di yang ada di Indonesia. di dalam Analisa ini akan dibagi menjadi dua bagian yaitu mengenai kedudukan dan yang kedua mengenai perlindungan terhadap hak atas privasi yang telah ada di Indonesia. Penentuan kedudukan dari ha katas privasi di Indonesia ini nantinya akan mempengaruhi pengakuan terhadap hak tersebut sebagai bagian dari hak asasi manusia yang diakui di Indonesia. Pengakuan ini juga yang nantinya menentukan ada atau tidaknya perlindungan terhadap hak atas privasi. Dalam penelitian ini menggunakan tipe reform-oriented research dan menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisa ketentuan terkait hak asasi manusia Pendekatan kedua yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual untuk mengetahui konsep dari hak asasi manusia dan privasi. Berdasarkan hasil penelitian ini, ditemukan bahwa hingga saat ini, kedudukan ha katas privasi belum diatur secara eksplisit di dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Tetapi, sudah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mencantumkan ha katas privasi secara eksplisit seperti contohnya di dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu di beberapa peraturan perundang-undangan lainnya juga telah memiliki ketentuan yang memiliki perlindungan terhadap hak atas privasi individu di Indonesia. Oleh karena itu, dalam hal memberikan perlindungan terhadap ha katas privasi yang lebih pasti dan dijamin secara konsitutisional oleh UUD NRI Tahun 1945, negara harus mempertegas kedudukan hak atas privasi dengan cara mengatur secara eksplisit hak atas privasi di dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945.