Kedudukan dan Perlindungan Hak Atas Privasi di Indonesia
Downloads
Artikel ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan mengenai hak atas privasi di yang ada di Indonesia. di dalam Analisa ini akan dibagi menjadi dua bagian yaitu mengenai kedudukan dan yang kedua mengenai perlindungan terhadap hak atas privasi yang telah ada di Indonesia. Penentuan kedudukan dari ha katas privasi di Indonesia ini nantinya akan mempengaruhi pengakuan terhadap hak tersebut sebagai bagian dari hak asasi manusia yang diakui di Indonesia. Pengakuan ini juga yang nantinya menentukan ada atau tidaknya perlindungan terhadap hak atas privasi. Dalam penelitian ini menggunakan tipe reform-oriented research dan menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisa ketentuan terkait hak asasi manusia Pendekatan kedua yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual untuk mengetahui konsep dari hak asasi manusia dan privasi. Berdasarkan hasil penelitian ini, ditemukan bahwa hingga saat ini, kedudukan ha katas privasi belum diatur secara eksplisit di dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Tetapi, sudah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mencantumkan ha katas privasi secara eksplisit seperti contohnya di dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu di beberapa peraturan perundang-undangan lainnya juga telah memiliki ketentuan yang memiliki perlindungan terhadap hak atas privasi individu di Indonesia. Oleh karena itu, dalam hal memberikan perlindungan terhadap ha katas privasi yang lebih pasti dan dijamin secara konsitutisional oleh UUD NRI Tahun 1945, negara harus mempertegas kedudukan hak atas privasi dengan cara mengatur secara eksplisit hak atas privasi di dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945.
Buku
A. F. Westin, Privacy and Freedom (New York: Atheneum 1967).
Andrey Sujatmoko, Tanggung Jawab Negara Atas Pelanggaran Berat HAM (Grasindo 2005).
Arthur R. Miller, The Assault on Privacy: Computers, Data Banks, and Dossiers (University of Michigan Press 1971).
F. Sugeng Istanto, Hukum Internasional (Atma Jaya Yogyakarta 1998).
Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Prenada Media 2017).
Max Boli Sabon, Hak Asasi Manusia (Universitas Atma Jaya 2015).
Mochtar Kusumaatmadja et al, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Buku I (Alumni Bandung 2000).
Ni'matul Huda, Ilmu Negara, (Rajawali Pers 2011).
Nurhaidah et al, ‘Dampak Pengaruh Globalisasi bagi Kehidupan Bangsa Indonesia' (2015) 3 Jurnal Pesona Dasar.
Jurnal
Abul A'la al-Maududi, ‘Human Right, The West and Islam', Human Right in Islamic Law, ([s.n] 1993).
Andi Akhirah Khairunisah ‘Penerapan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum Oleh Pemerintah Daerah' (2018) 5 Jurnal Manajemen Pemerintahan.
Bisariyadi, ‘Menyibak Hak Konstitusional Yang Tersembunyi' (2017) 24 Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.
Nadezhda Purtova, ‘Private Law Solution in European Data Protection Relationship to Privacy, and Waiver of Data Protection Rights' (2010) 28 Netherlands Quarterly of Human Rights.
Samuel Warren et al, ‘The Right to Privacy', (1890) IV Harvard Law Review.
Wahyudi Djafar, ‘Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Lanskap, Urgensi dan kebutuhan Pembaruan' (2019) ELSAM.
Makalah
Jimly Asshiddiqie, ‘Hak Konstitusional Perempuan dan Tantangan Penegakannya' Dialog Publik dan Konsultasi Nasional "Perempuan dan Konstitusi di Era Otonomi Daerah: Tantangan dan Penyikapan Bersama” ([s.n] 2007).
Laman
Maidah Purwanti, ‘Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia' [s.n][s.a] <https://lsc.bphn.go.id/artikel?id=365>, dikunjungi pada tanggal 7 Desember 2019.
Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights 1997 (University of Minnesota, 1997) <http://hrlibrary.umn.edu/instree/Maastrichtguidelines_.html> dikunjungi pada tanggal 7 Desember 2019.
Yudha Pratomo, ‘APJII: Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tembus 171 Juta Jiwa' (Kompas Tekno, 2019) <https://tekno.kompas.com/read/2019/05/16/03260037/apjii-jumlah-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-171-juta-jiwa> dikunjungi pada tanggal 15 Januari 2020.
Privacy International, ‘What is Privacy' [s.n][s.a] dikunjungi 15 Januari 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 65).
Penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara 2011 Nomor 70).