Kedudukan Hak Suara Kreditor Preferen dalam Persetujuan Rencana Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Kreditor Preferen Hak Suara Perdamaian PKPU Pembatalan Perdamaian.

Authors

July 1, 2020

Downloads

Untuk mencapai suatu perdamaian yang dapat disahkan maka terdapat syarat yang harus dipenuhi, yakni debitor mengajukan rencana perdamaian dan mendapat persetujuan para kreditor dengan ketentuan kuorum yang diatur dalam Pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU. Tetapi didalam pemungutan suara persetujuan perdamaian kreditor preferen tidak diatur kedudukan hak suaranya padahal UU Kepailitan dan PKPU menentukan bahwa perjanjian perdamaian yang telah disahkan mengikat semua jenis kreditor. Sebagai contohnya perkara PT. Kertas Leces (Persero), buruh selaku kreditor preferen diakui dalam rencana perdamaian namun buruh ini tidak dimintai hak suara Di kemudian hari debitor terbukti lalai dan buruh menuntut pembatalan perdamaian hingga akhirnya debitor dinyatakan pailit. Dalam skripsi ini akan membahas mengenai kedudukan hak suara kreditor preferen dalam perdamaian PKPU dan upaya hukum yang dapat dilakukan ketika dikemudian hari dirugikan seperti halnya menuntut pembatalan, dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan disertai pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case approach. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa UU Kepailitan dan PKPU tidak memberi kepastian hukum terhadap kedudukan hak suara kreditor preferen akan tetapi meskipun begitu perjanjian tetap mengikat semua jenis kreditor, sehingga menjadi legal standing dalam mengajukan suatu upaya hukum pembatalan.