Pertanggungjawaban Pidana pada Penyalahgunaan Data Pribadi
Downloads
Pentingnya penggunaan identitas berupa data pribadi dalam segala kegiatan yang berhubungan dengan terpenuhinya hak mendorong seseorang untuk memberikan informasi data pribadinya. Pemberian secara sukarela dan wajib menjadi cela bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan lebih dengan melakukan penggunaan data pribadi seseorang tersebut tanpa izin pemilik data pribadi bersangkutan. Ruang lingkup dan rumusan masalah penelitian ini menitikberatkan pada penggunaan data pribadi tanpa izin yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pengguna data pribadi tanpa izin. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis-normatif-konseptual (juridical-normative-conceptual legal research). Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa izin termasuk perbuatan tindak pidana dengan memenuhi unsur-unsur peraturan pidana umum dan peraturan khusus terkait dibawahnya. Di Indonesia pertanggungjawaban pidana bagi pelaku masih belum ada peraturan secara khusus mengenai pemberian sanksi pidana, sehingga pertanggungjawabannya terdapat dalam peraturan yang terpisah. Dalam peraturan yang terpisah terkandung beberapa aspek perlindungan atas data pribadi seseorang secara umum. Setiap perundang-undangan yang terkait dengan penyalahgunaan data pribadi seseorang memiliki perbedaan masing-masing seperti bentuk kegiatan, subjek hukumnya dan pertanggungjawabannya dapat secara pidana ataupun sanksi administrasi. Korporasi dapat dijadikan sebagai salah satu subyek hukum tindak pidana penyalahgunaan data pribadi. Penjatuhan pidana terhadap korporasi dan/atau pengurus tidak menutup kemungkinan penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut. Berdasarkan penelitian ini, pemerintah sebagai pelindung dan penjamin hak warga Negara atas pentingnya data pribadi agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi demi kepastian hukum.
Buku
Abdul Halim Barkatullah, Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce Lintas Negara di Indonesia (FH UII Press 2009).
Andi Hamzah, Asas-asas hokum pidana (Rineka Cipta 2001).
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Rangkang Education 2012).
Judhariksawan, Pengantar Hukum Telekomunikasi (PT Raja Grafindo Persada 2005).
Prodjohamidjojo Martiman, Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (PT. Pradya Paramita 1997).
Andi Matalatta, dalam JE Sahetapy. Victimilogy sebuah Bunga Rampai (Pustaka Sinar Harapan 1987).
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana (Bina Aksara 1983).
Budi Agus Riswandi, Hukum dan Internet di Indonesia (UII Press 2003).
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana (Aksara Baru 1983).
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).