Perjanjian Kerjasama Antara PT Bumi Lamongan Sejati Dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan Untuk Pengelolaan Wisata Bahari Lamongan
Downloads
Otonomi daerah memberikan tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk melakukan upaya sendiri dalam memenuhi pembiayaan pembangunan daerah. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah daerah untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah adalah salah satunya dengan melakukan kerjasama daerah dengan pihak ketiga (swasta). Salah satu pemerintah daerah yang melakukan upaya tersebut adalah Kabupaten Lamongan untuk pengelolaan Wisata Bahari Lamongan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Kerjasama antara pihak Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan pihak PT Bumi Lamongan Sejati berbentuk Bangun, Guna, Serah, yaitu pemanfaatan tanah yang dimiliki pemerintah untuk dikelola pihak swasta agar mempunyai daya guna yang lebih selama jangka waktu yng telah ditentukan dan setelah jangka waktu habis akan dikembalikan kepada pemerintah kembali atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama. Rumusan masalah yang dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana prosedur kerjasama antara pihak Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan pihak PT Bumi Lamongan Sejati dan juga bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis-normatif. Hasil dari penulisan ini adalah bahwa perjanjian ini telah menguntungkan kedua belah pihak, tetapi masih perlu adanya perbaikan klausul dalam perjanjian terkait dengan kontribusi.
Buku
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia (PT. Citra Aditya Bakti 2010).
Abdul Kadir, Metode Penelitian Hukum (Rineka Cipta 2004).
Advendi dan Elsi Kartika S., Hukum dalam Ekonomi (Gramedia Widiasarana Indonesia 2005).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana 2007).
Mukti Fajar, et.,al,, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Pustaka Pelajar 2010).
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum : Pendekatan Kontemporer (PT. Citra Aditya Bakti 2013).
Jurnal
Sri Suwitri, Eny Rachyuningsih, Cahyo Sasmito, ‘Pelayanan Publik: Public Private Partnership Percepatan Infrastruktur di Indonesia 2005-2009' (2005) 2 "Dialogue”JIAKP.
Eri Setianto Kurniawan, et.,al, ‘Analisis Potensi Penerapan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) Dalam Pengembangan Infrastruktur Transportasi Di Perkotaan (Studi Kasus Kota Semarang)' (2009) 30 Jurnal Teknik.
Lalu Hadi Adha, ‘Kontrak Build Operate Transfer sebagai Perjanjian Kebijakan Pemerintah dengan Pihak Swasta'(2011) 11 Jurnal Dinamika Hukum.
Perundang-undangan
BW Terjemahan Subekti dan Tjotrosudibio, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Padnya Paramita, Jakarta.
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92)