Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik

Tindak Pidana Asusila Hukum Siber Pendistribusian Pertanggungjawaban Pidana.

Authors

July 1, 2020

Downloads

Dalam era globalisasi kemajuan di segala bidang sangat pesat, salah satunya di bidang Teknologi dan Informasi. Dimana banyak sekali fasilitas yang dapat memudahkan masyarakat dalam bertukar informasi. Selain kemudahan tersebut, perkembangan Teknologi Informasi juga berdampak negatif karena dapat memicu timbulnya kejahatan-kejahatan baru, dengan memanfaatkan Teknologi dan Informasi sebagai Modus Operandinya atau yang bisa disebut dengan istilah Cyber Crime. Salah satunya adalah semakin marak terjadi tindak pidana yang melanggar kesusilaan. Peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur tindak pidana yang melanggar kesusilaan yaitu KUHP, UU PORNOGRAFI, dan UU ITE. Salah satu bentuk kekhususan dalam UU ITE digunakan jika dalam melakukan tindak pidana tersebut, sarana yang digunakan berupa media elektronik. Serta objeknya harus berupa Dokumen atau Informasi Elektronik. Dalam UU ITE terdapat beberapa pasal yang mengatur perbuatan yang dilarang, terkait dengan ranah kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pada rumusan pasal tersebut ada 3 (tiga) perbuatan yang dilarang yakni; mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya. UU ITE juga telah mengatur tentang pertanggungjawaban pidana. Namun terdapat beberapa permasalahan untuk melakukan penegakan hukum pada tindak pidana yang melanggar kesusilaan, karena dalam penjelasan unsur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang menimbulkan multitafsir, seperti unsur "muatan yang melanggar kesusilaan”. Dimana tidak ada batasan serta penjelasan yang pasti terhadap apa saja konten yang termasuk dalam unsur melanggar kesusilaan.