Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik
Downloads
Dalam era globalisasi kemajuan di segala bidang sangat pesat, salah satunya di bidang Teknologi dan Informasi. Dimana banyak sekali fasilitas yang dapat memudahkan masyarakat dalam bertukar informasi. Selain kemudahan tersebut, perkembangan Teknologi Informasi juga berdampak negatif karena dapat memicu timbulnya kejahatan-kejahatan baru, dengan memanfaatkan Teknologi dan Informasi sebagai Modus Operandinya atau yang bisa disebut dengan istilah Cyber Crime. Salah satunya adalah semakin marak terjadi tindak pidana yang melanggar kesusilaan. Peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur tindak pidana yang melanggar kesusilaan yaitu KUHP, UU PORNOGRAFI, dan UU ITE. Salah satu bentuk kekhususan dalam UU ITE digunakan jika dalam melakukan tindak pidana tersebut, sarana yang digunakan berupa media elektronik. Serta objeknya harus berupa Dokumen atau Informasi Elektronik. Dalam UU ITE terdapat beberapa pasal yang mengatur perbuatan yang dilarang, terkait dengan ranah kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pada rumusan pasal tersebut ada 3 (tiga) perbuatan yang dilarang yakni; mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya. UU ITE juga telah mengatur tentang pertanggungjawaban pidana. Namun terdapat beberapa permasalahan untuk melakukan penegakan hukum pada tindak pidana yang melanggar kesusilaan, karena dalam penjelasan unsur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang menimbulkan multitafsir, seperti unsur "muatan yang melanggar kesusilaan”. Dimana tidak ada batasan serta penjelasan yang pasti terhadap apa saja konten yang termasuk dalam unsur melanggar kesusilaan.
Buku
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi dan Informasi Elektronik (Media Nusa Creative 2015).
Cahyana Ahmadjayadi, Peran Teknologi Informasi Dalam Penyebarluasan Informasi Hukum di Indonesia (Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI 2004).
Didik Endro Purwoleksono, Bahan Ajar Hukum Siber (Universitas Airlangga 2019).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana : Untaian Pemikiran (Airlangga University Press 2019).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press 2014).
Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika (Rajagrafindo Persada 2003).
Jan Remmelink, Hukum Pidana Komentar atas Pasal-pasal Terpenting di KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP di Indonesia (Gramedia Pustaka 2003).
Moeljatno, Asas- Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 1993).
Moeljatno, Asas- Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2000).
Nynda Fatmawati Octaria, Pidana Pemberitaan Sosial (Setara Press 2018).
PAF Lamintang, Dasar- Dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana yang Berlaku di Indonesia (Citra Aditya Bakti 2013).
Prodjodikoro, Wijono., Tindak- Tindak Pidana Tertentu di Indonesia (Refika Aditama 2010).
Jurnal
Firgie Lumingkewas, ‘Tindak Pidana Kesusilaan Dalam KUHP dan RUU KUHP Serta Persoalan Keberpihakan Terhadap Perempuan' (2016) V Lex Crimen.
Hidayat, ‘Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Suap Dalam Tindak Pidana Korupsi' (2017) 3 Jurnal EduTech.
L Heru Sujamawardi, ‘Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik' (2012) 9 Dialogia Iuridika; Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi.
Mudzakkir, Analisis Mekanisme Penanganan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan, (2010) Kementerian Hukum Dan HAM RI Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Perundang-undangan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).