Suroboyo Bus Sebagai Angkutan Umum Di Surabaya Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Angkutan Umum Suroboyo Bus Dinas Perhubungan Kota Surabaya Sampah Pemerintah Kota Surabaya.

Authors

July 1, 2020

Downloads

Pada era modern ini transportasi menjadi salah satu landasan utama untuk pertumbuhan serta pemerataan ekonomi yang saat ini dibarengi dengan isu masalah lingkungan berupah sampah plastik yang semakin banyak tiap tahunnya dan susah untuk diurai. Latar belakang permasalahan tersebut yang mendorong pemerintah Kota Surabaya untuk selanjutnya membuat suatu terobosan program transportasi angkutan umum bernama Suroboso Bus. Dalam implementasi program ini banyak masalah hukum yang timbul dan membuat bus ini tidak sah secara hukum berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Tidak memiliki Badan Hukum usaha angkutan umum yang berefek pada operasional angkutan. Seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang berwarna dasar Merah dengan tulisan putih yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan kendaraan dinas pemerintah, tidak memiliki Izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek karena tidak berbadan hukum hingga tarif berupa sampah yang tidak sesuai dengan aturan hukum angkutan umum yang ada, hingga tanggungjawab Pemerintah Kota Surabaya dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya sebagai operator dalam terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan kerugian bagi penumpang Suroboyo Bus maupun pengguna jalan yang lain terkait tanggungjawab ganti rugi maupun tanggung jawab pidana.