Suroboyo Bus Sebagai Angkutan Umum Di Surabaya Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Downloads
Pada era modern ini transportasi menjadi salah satu landasan utama untuk pertumbuhan serta pemerataan ekonomi yang saat ini dibarengi dengan isu masalah lingkungan berupah sampah plastik yang semakin banyak tiap tahunnya dan susah untuk diurai. Latar belakang permasalahan tersebut yang mendorong pemerintah Kota Surabaya untuk selanjutnya membuat suatu terobosan program transportasi angkutan umum bernama Suroboso Bus. Dalam implementasi program ini banyak masalah hukum yang timbul dan membuat bus ini tidak sah secara hukum berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Tidak memiliki Badan Hukum usaha angkutan umum yang berefek pada operasional angkutan. Seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang berwarna dasar Merah dengan tulisan putih yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan kendaraan dinas pemerintah, tidak memiliki Izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek karena tidak berbadan hukum hingga tarif berupa sampah yang tidak sesuai dengan aturan hukum angkutan umum yang ada, hingga tanggungjawab Pemerintah Kota Surabaya dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya sebagai operator dalam terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan kerugian bagi penumpang Suroboyo Bus maupun pengguna jalan yang lain terkait tanggungjawab ganti rugi maupun tanggung jawab pidana.
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga (Citra Aditya Bakti 2008).
H. A. Abbas Salim, Manajemen Transportasi (Raja Grafindo 1993).
Nasution, H. M., Manajemen Transportasi (Ghalia Indonesia 1996).
Suharto, Kamus Besar Bahasa Indonesia ( Widya Karya 2012).
Jurnal
Anugrah Ary Kurniawan, Implementasi Suroboyo di dinas perhubungan Kota Surabaya (2018) 9 Jurnal mahasiswa unesa.
Savytri Chandra Hapsari, Penentuan Tarif Bus Non Ekonomi Oleh Perusahaan Angkutan Umum Dalam Perspektif Hukum Pengangkutan (2019) 2 Jurist-Diction.
Hilda Yunita Sabrie, Karakteristik Hubungan Hukum Dalam Asuransi Jasaraharja Terhdapa Klaim Korban Kecelakaan Angkutan Umum (2015) 30 Jurnal Yuridika.
Laman
Sofyan Cahyono, "Surabaya Hasilkan Sampah Plastik 400 Ton per Hari”, (Jawa Pos, 2018)< https://www.jawapos.com/metro/metropolis/21/02/2018/surabaya-hasilkan-sampah-plastik-400-ton-per-hari/ > accesed on 21-02-2018.
Hendru, ‘Negara dengan Penduduk Terbanyak di Dunia, RI Masuk 4 Besar' (Detik finance,2014)<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2517461/negara-dengan-penduduk-terbanyak-di-dunia-ri-masuk-4-besar>. Accesed on 06-03-2014.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5594).
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Peraturan Menteri Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 304)