Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Melalui Izin Pemakaian Tanah Kota Surabaya

Pemanfaatan Barang Milik Daerah Izin Pemakaian Tanah dan Penegakan Hukum.

Authors

July 1, 2020

Downloads

Pemanfaatan adalah salah satu ruang lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Barang Milik Daerah yang dikelola Pemerintah Daerah yakni berupa tanah dan bukan tanah. Pemanfaatan Barang Milik Daerah terdiri dari Pinjam Pakai, Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, dan Bangun Serah Guna. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam memanfaatkan tanah asetnya yang tidak digunakan adalah dengan memberikan Izin Pemakaian Tanah kepada masyarakat. Izin Pemakaian Tanah adalah izin yang diberikan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk memakai tanah dan bukan merupakan pemberian hak pakai atau hak-hak atas tanah lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Pemegang Izin Pemakaian Tanah diharuskan melakukan kewajiban dan mematuhi larangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Banyak pemegang Izin Pemakaian Tanah yang tidak melakukan kewajiban dan melakukan pelanggaran selama memegang Izin Pemakaian Tanah. Untuk mengembalikan keadaan seperti semula dan menghentikan pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Pemakaian Tanah, Pemerintah Kota Surabaya dapat melakukan penegakan hukum dengan cara memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya adalah berupa sanksi administrasi.