Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Melalui Izin Pemakaian Tanah Kota Surabaya
Downloads
Pemanfaatan adalah salah satu ruang lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Barang Milik Daerah yang dikelola Pemerintah Daerah yakni berupa tanah dan bukan tanah. Pemanfaatan Barang Milik Daerah terdiri dari Pinjam Pakai, Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, dan Bangun Serah Guna. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam memanfaatkan tanah asetnya yang tidak digunakan adalah dengan memberikan Izin Pemakaian Tanah kepada masyarakat. Izin Pemakaian Tanah adalah izin yang diberikan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk memakai tanah dan bukan merupakan pemberian hak pakai atau hak-hak atas tanah lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Pemegang Izin Pemakaian Tanah diharuskan melakukan kewajiban dan mematuhi larangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Banyak pemegang Izin Pemakaian Tanah yang tidak melakukan kewajiban dan melakukan pelanggaran selama memegang Izin Pemakaian Tanah. Untuk mengembalikan keadaan seperti semula dan menghentikan pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Pemakaian Tanah, Pemerintah Kota Surabaya dapat melakukan penegakan hukum dengan cara memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya adalah berupa sanksi administrasi.
Buku
Djatmiati, Tatiek Sri Djatmiati, et al., Buku Ajar Hukum Perizinan (Universitas Airlangga 2012).
Phillipus M. Hadjon, et al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gadjah Mada University Press 1993).
Sri Hajati, et al., Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan (Airlangga University Press 2017).
Urip Santoso, Hukum Agraria : Kajian Komprehensif (Kencana 2012).
Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia (Sinar Grafika 2008).
Sri Winarsi, et, al. Buku Ajar Pemerintahan Daerah (Universitas Airlangga 2017).
Jurnal
Erly Aristo, "Eksistensi Izin Pemakaian Tanah dalam Perspektif Hukum Tanah Nasional” (2018) Vol. V Nomor 1 Jurnal Argumentum.
Ivan Fauzani Raharja, "Penegakan Hukum Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan” (2014) Vol. VII No. II Jurnal Inovatif,
Urip Santoso, "Penggunaan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya oleh Pihak Ketiga dalam Bentuk Izin Pemakaian Tanah (Perspektif Hukum Pertanahan)” (2018) Vol.XXIII No. 3 Perspektif.
Wicipto Setiadi, "Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan” (2009) Indonesia, Vol. VI, No. 4 Jurnal Legislasi.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 51/Prp/Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 3).
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).