Kedudukan dan Kekuasaan Konstitusional Wakil Presiden dalam Sistem Presidensiil
Downloads
Kedudukan dan kekuasaan Presiden diatur secara konkrit dalam UUD NRI 1945, namun tidak halnya dengan kedudukan dan kewenangan Wakil Presiden. Kedudukan Wakil Presiden ini dapat disebut masih samar dikarenakan kewenangannya bergantung pada kebijakan Presiden. Dalam UUD NRI 1945, Wakil Presiden hanya dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8. Kebijakan Presiden yang berbeda itulah mengakibatkan sering terjadinya perselisihan kewenangan diantara keduanya dan bahkan dengan Menteri. Fokus utama dalam penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan dan kekuasaan Wakil Presiden dalam sistem pemerintahan presidensiil dengan membandingkan pengaturan tersebut pada konstitusi negara Amerika Serikat dan Filiphina. Penelitian ini juga menjelaskan bagaimana hubungan hukum Presiden dan Wakil Presiden pada masa mendatang jika dikaji berdasarkan praktik ketatanegaraan Wakil Presiden di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Wakil Presiden memang dimaksudkan untuk membantu Presiden dan memiliki peran utama dalam menggantikan kedudukan Presiden sesuai dengan Pasal 8 UUD NRI 1945. Sedangkan, Wakil Presiden tidak memiliki kekuasaan mutlak karena kekuasaan Wakil Presiden hanyalah shadow dari kekuasaan Presiden.
Buku
Agus Surono, Hubungan Presiden dan Wakil (Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia 2008).
Anton Moeliono,[et.,al], Kamus Umum Bahasa Indonesia (Balai Pustaka 1995).
Bagir Manan,[et.,al], Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia (Alumni 1997).
Cambridge Academic Content Dictionary (Cambridge University Press 2019).
George C Edward III,[et.,al.], Presidential Leadership Politics and Policy Making (Worth Publisher 1999).
Imam Hidayat, Teori-Teori Politik (Setara Press 2009).
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme (Sekjen & Kepanitraan Mahkamah Konstitusi RI 2006).
Mahfud M.D, Amandemen Konstitusi Menuju Reformasi Tata Negara (FH UII Press 1999).
Mochammad Isnaeni Ramdhan, Jabatan Wakil Presiden menurut Hukum Tata Negara Indonesia (Sinar Grafika Offset 2015).
Nico Ermann,[et.,al.], America Undercover : Kupas Tuntas Skandal di Gedung Putih (Shaf Electronic Publishing).
Nurus Zaman, Rekonstruksi Kekuasaan Wakil Presiden dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia (Refika Aditama 2018).
Roy B.B. Janis, Wapres: Pendamping Atau Pesaing? (Buana Ilmu Populer 2008).
Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi : Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia (Rajawali Pers 2010).
Sekretariat Jenderal DPR RI, Seperempat Abad DPR-RI (Sekretariat DPR RI 1983).
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (SNRI 1995).
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum (Rajawali Pers 1988).
Jurnal
Etha Pasan, ‘Politik Dinasti dalam Pemilihan Presiden di Filipina Tahun 2001-2011' (2016) 01 Interdependence Jurnal Hubungan Internasional.
Nyoman Mas Ariani,[et.,al] ‘Rekonstruksi Kejelasan Kedudukan Wakil Presiden dalam Kerangka Penguatan dan Penegasan Sistem Presidensial Indonesia',(2018), 15 Jurnal Legislasi Indonesia.
Umaimah Wahid, ‘Perempuan dan Kekuasaan Politik dalam Pemilukada DKI Jakarta Tahun 2012', (2013), 29 Malaysian Journal of Communication.
Laman
Abdul Bari Azed, ‘Konflik Internal Partai sebagai Salah Satu Penyebab Kompleksits Sistem Multiparti di Indonesia', (Kemenkumham 2008) <http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/437-konflik-internal-partai-sebagai-salah-satu-penyebab-kompleksitas-sistem-multi-partai-di-indonesia.html>, diakses 14 Oktober 2019.
Bisnis, ‘Sri Mulyani Beberkan Perbedaan Masalah Era Jokowi dan SBY', (Bisnis Tempo 2019) <https://bisnis.tempo.co/read/1231498/sri-mulyani-beberkan-perbedaan-masalah-era-jokowi-dan-sby>, diakses 8 Desember 2019.
Embun, ‘Wakil Presiden Filipina Lepas Satu Jabatan', (Pos Kota News 2016) <https://poskotanews.com/2016/12/05/wakil-presiden-filipina-lepas-satu-jabatan/> diakses 1 Desember 2019.
Resty Armenia, ‘Jokowi Tegaskan Perbedaan Tugas Wapres dan Menko', (CNN Indonesia 2015) <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150819144400-20-73137/jokowi-tegaskan-perbedaan-tugas-wapres-dan-menko>, diakses 18 November 2019.
Sulastom, ‘Memilih Presiden dan Wakil Presiden', (Perpustakaan Bappenas 2003) <http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/blob/F28968/Memilih%20Presiden%20dan%20Wakil%20Presiden.htm>, diakes 15 Oktober 2019.
Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang Penugasan Presiden kepada Wakil Presiden untuk Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari.
United States Constitution 1789 (rev. 1992).
Philoppines's Constitution of 1987.