Batasan, Wewenang dan Keterlibatan KPPU Dalam Kasus Persekongkolan Tender Menurut Hukum Persaingan Usaha
Downloads
Dewasa ini perekonomian dunia semakin maju, banyak negara berkembang yang hingga saat ini berusaha meningkatkan taraf perkenomian negara, tak terkecuali Indonesia. Semakin maju perekonomian, semakin banyak pula peluang dan pesaing dalam meluaskan suatu usaha. Di Indonesia permasalahan yang paling mendasar dalam hal perekonomian saat ini salah satunya adalah mengenai persekongkolan tender. KPPU sebagai lembaga pengawas yang mengawasi arus persaingan usaha di Indonesia, berwenang untuk memberikan sanksi dan tindakan administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat, salah satunya adalah persekongkolan. Persekongkolan ini termasuk dalam klasifikasi tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 karena dapat merugikan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 mengatur tindakan persekongkolan dapat dijatuhi sanksi administratif dan sanksi pidana. Peraturan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 adalah wewenang khusus yang dimiliki oleh KPPU, termasuk mengenai sanksi pidana. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji sejauh mana batasan dan wewenang KPPU dalam penerapan sanksi pidana terhadap kasus persekongkolan tender yang berimplikasi tindak pidana.
Buku
Andy Fahmi Lubis, Anna Maria Tri Anggraini, Kurnia Toha, Budi L. Kagramanto, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks (Komisi Pengawas Persaingan Usaha 2009).
Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia (Kencana Prenada Media Group 2008).
KPPU, Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender, (Komisi Pengawas Persaingan Usaha 2010).
L. Budi Kagramanto, Mengenal Hukum Persaingan Usaha (Laras 2010).
L. Budi Kagramanto, Larangan Persekongkolan Tender (Perspektif Hukum Persaingan Usaha) (Srikandi 2007).
Patrialis Akbar, Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945 (Sinar Grafika 2002).
Rachmadi Usman, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia (PT. Gramedia Pustaka Utama 2010).
Jurnal
L. Budi Kagramanto, ‘Implementasi UU No 5 Tahun 1999 oleh KPPU', (2007) Jurnal Ilmu Hukum Yustisia.
Yakub Adi Krisanto, ‘Analisis Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan Karekteristik Putusan KPPU tentang Persekongkolan Tender' (2005) 2 Volume 24, Jurnal Hukum Bisnis.
Yakub Adi Krisanto, ‘Terobosan Hukum Keputusan KPPU dalam Mengembangkan Penafsiran Hukum Persekongkolan Tender' (2008) 3 Volume 27, Jurnal Hukum Bisnis.
Laman
Kerti Renti Maharaini, "Hukum Acara Persaingan Usaha”, <https://sekartrisakti.wordpress.com/2011/05/14/hukum-acara-persaingan-usaha/> accessed 19 Agustus 2019.
Sut ‘Mempersoalkan Sanksi Pidana dalam Hukum Persaingan Usaha', <https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21865/mempersoalkan-sanksi-pidana-dalam-hukum-persaingan-usaha/>, accessed 19 Agustus 2019.
Tesis
T.R. Silalahi, ‘Kompetensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Menanggulangi Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat' (Universitas Airlangga 2002).
Wawancara
Wawancara dengan Bapak Birowo Kepala Divisi Biro Hukum KPPU Surabaya, 30 Desember 2019.