Batasan, Wewenang dan Keterlibatan KPPU Dalam Kasus Persekongkolan Tender Menurut Hukum Persaingan Usaha

Persaingan Usaha Tidak Sehat Persekongkolan Tender Sanksi Pidana Keterlibatan KPPU.

Authors

September 11, 2020

Downloads

Dewasa ini perekonomian dunia semakin maju, banyak negara berkembang yang hingga saat ini berusaha meningkatkan taraf perkenomian negara, tak terkecuali Indonesia. Semakin maju perekonomian, semakin banyak pula peluang dan pesaing dalam meluaskan suatu usaha. Di Indonesia permasalahan yang paling mendasar dalam hal perekonomian saat ini salah satunya adalah mengenai persekongkolan tender. KPPU sebagai lembaga pengawas yang mengawasi arus persaingan usaha di Indonesia, berwenang untuk memberikan sanksi dan tindakan administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat, salah satunya adalah persekongkolan. Persekongkolan ini termasuk dalam klasifikasi tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 karena dapat merugikan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 mengatur tindakan persekongkolan dapat dijatuhi sanksi administratif dan sanksi pidana. Peraturan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 adalah wewenang khusus yang dimiliki oleh KPPU, termasuk mengenai sanksi pidana. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji sejauh mana batasan dan wewenang KPPU dalam penerapan sanksi pidana terhadap kasus persekongkolan tender yang berimplikasi tindak pidana.