Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara Dalam Pengawasan Sistem Merit
Downloads
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai profesi yang memiliki tujuan pengabdian pada negara melalui peran penyelenggaraan pelayanan publik dengan mengedepankankan profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta bersifat netral dan bebas dari intervensi politik. Undang-Undang Kepegawaian dengan perubahan terbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan diamanatkan pula Sistem Merit sebagai sistem yang mendasari pengisian jabatan tinggi secara terbuka dan pelaksanaan sistem tersebut pada seluruh instansi. Dengan adanya Sistem Merit, dibentuklah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memiliki wewenang untuk mengawasi penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, juga terhadap pelaksanaan norma dasar, kode etik, dann kode perilaku ASN berdasarkan perolehan kewenangan secara delegasi dari Presiden melaui undang-undang dengan tanggung jawab berada pada penerima delegasi.
Buku
Diana Halim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara.(Ghalia Indonesia 2004).
Effendi Sofyan, Manajemen Pelayanan Umum (Usaha Nasional 1997).
Jiwo Wungu, Merit System (Raja Grafindo 2003).
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi dan Pelayanan Publik (Nuansa Cendekia 2019).
Kamal Hidjaz, Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia (Pustaka Refleksi 2010).
Ridwan HR, Hukum Administrasi negara (Raja Grafindo Persada 2013).
Tatiek Sri Djatmiati et al., Buku Ajar Hukum Perizinan (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2012).
Tatiek Sri Djatmiati, Tanggung Jawab Pribadi dan Tanggung Jawab Jabatan, (Alumni Universitas Trisakti 2010).
Tatiek Sri Djatmiati, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, (Gadjah Mada University Press 2011).
Jurnal
Deny Pala'langan, ‘Tanggung Gugat Perusahaan Penerbangan terhadap Kehilangan Bagasi Penumpang' (2017) Lex st Societas.
Julista Mustamu, ‘Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan', (2011) Jurnal Sasi.
Lukman Hakim, ‘Kewenangan Organ Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan' (2011) Jurnal Konstitusi.
M. Ikbar Andi Endang, ‘Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan', (2018) Jurnal Hukum Peratun.
Wawan dan Rohidin Sudarno, ‘Pelaksanaan Sistem Merit Dalam UU ASN, Wewenang KASN dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan yang Berpengaruh Terhadap Kewenangan KASN' (2018) Jurnal Mozaik.
Laman
Komisi Aparatur Sipil Negara, ‘Laporan Komisi Aparatur Sipil Negara 2018', (KASN, 2019), accessed 14 Agustus 2019.
Merry Tjoanda, ‘Analisis Tentang Tanggung Gugat dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa', (2019) < https://fhukum.unpatti.ac.id/korupsi/253-analisis-tentang-tanggung-gugat-dalam-kontrak-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah> accessed 15 November 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Nomor 3041) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Peruabahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemeritah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).