Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika
Downloads
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam memberikan putusan pada perkara tindak pidana narkotika yang UU Narkotika menganut double track system, yaitu menerapkan sanksi pidana penjara dan tindakan rehabilitasi. Ketidakadilan dalam penanganan perkara narkotika, khususnya terhadap pecandu narkotika yang seharusnya dijatuhkan tindakan rehabilitasi namun jaksa penuntut umum dan hakim memutuskan penyalahguna narkotika harus dipidana penjara. Tipe penelitian skripsi adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Kualifikasi pecandu berbeda dengan penyalahguna narkotika. Pecandu Narkotika yaitu :1. Orang yang menggunakan Narkotika dalam keadaaan ketergantungan secara fisik maupun psikis, dan 2.Orang yang menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan secara fisik maupun psikis. Sedangkan pengertian penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. UU Narkotika merupakan sebuah aturan hukum yang dijadikan dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus lebih ringan terhadap pecandu narkotika. Berdasarkan putusan hakim, pertimbangan memutus lebih ringan pecandu narkotika karena, seorang pecandu bukanlah seorang pelaku tindak pidana, pecandu adalah seorang korban yang perlu disembuhkan. Seorang pengguna narkotika merupakan pelaku tindak pidana sekaligus sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diminta melakukan Visum Et Repertum akan berubah status menjadi pecandu dan hukumnya wajib direhabilitasi. sesungguhnya Penyalahguna Narkotika telah merugikan dirinya sendiri sehingga dapat pula dikategorikan sebagai korban ataupun sebagai pelaku dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Buku
Anang Iskandar, Penegakan Hukum Narkotika (Rehabilitatif terhadap penyalahgunaan dan pecandu, represif terhadap pengedar) (Elex Media Komputindo 2019).
Arief, Barda Nawawi,, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana (Citra Aditya Bakti 1998).
Bambang Waluyo, Victimologi, Perlindungan Saksi dan Korban (Sinar Grafika 2011).
Dadang Hawari, Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif) (Gaya Baru 2003).
Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia (Djambatan 2004).
Mohammad Taufik Makarao, Suhasril, Risman F Sikumbank, Tindak Pidana Narkotika (Ghalia Indonesia 2003).
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Badan Penerbit Universitas Diponegoro 1995).
Ruslan Renggong, Hukum Acara Pidana Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia (Prenada Media 2014).
Satjipto Rahardjo. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana.( Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum 1998).
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana (Alumni 1986).
Laman
NN, ‘Sinar edisi' , accessed 8 September 2011.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).