Izin Kegiatan Usaha Perdagangan Bagi Usaha Online
Downloads
Berbagai jenis e-commerce yang ada menyebabkan banyaknya pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya melalui sistem elektronik, sehingga kebiasaan masyarakat untuk berbelanja di toko konvensional beralih ke toko online karena lebih praktis dan efektif. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, usaha online disebut perdagangan melalui sistem elektronik, yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 24 yaitu adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Berbelanja online telah menjadi suatu kebiasaan di masyarakat dan kebiasaan ini telah dilakukan oleh banyak orang, besar resikonya terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat, maka harusnya pemerintah memberi perhatian lebih untuk hal ini. Yang dimaksudkan perhatian lebih adalah untuk menjamin kegiatan perdagangan online itu berjalan dengan semestinya tanpa merugikan siapapun, yaitu dengan melakukan pengawasan. Instrumen yang dapat digunakan pemerintah untuk mengendalikan serta mengawasi perdagangan melalui media elektronik agar sesuai dengan cara yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai keseimbangan antara konsumen dengan penjual adalah izin, yang merupakan bagian dari instrumen hukum administrasi.
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik (Sinar Grafika 2010).Jum Anggriani, Hukum Administrasi Negara (Graha Ilmu 2012).
N.M. Spelt dan J.B.J.M. ten Berge, Pengantar Hukum Perizinan diterjemahkan oleh Philipus M. Hadjon (YURIDIKA 1993).
Tatik Sri Djatmiati, Urip Santoso, dan Lilik Pudjiastuti, Buku Ajar Hukum Perizinan (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2005).
Philipus M. Hadjon et al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gadjah Mada University Press 2015).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana 2017).
Jurnal
Desi Arianing Arrum, ‘Kepastian Hukum Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (One Single Submission) di Indonesia' (2019) 2 Jurist-diction.
M. Husni, ‘Moral dan Keadilan Sebagai Landasan Penegakan Hukum Yang Responsif' (2016) 11 Jurnal Equality.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).