Izin Kegiatan Usaha Perdagangan Bagi Usaha Online
Downloads
Berbagai jenis e-commerce yang ada menyebabkan banyaknya pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya melalui sistem elektronik, sehingga kebiasaan masyarakat untuk berbelanja di toko konvensional beralih ke toko online karena lebih praktis dan efektif. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, usaha online disebut perdagangan melalui sistem elektronik, yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 24 yaitu adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Berbelanja online telah menjadi suatu kebiasaan di masyarakat dan kebiasaan ini telah dilakukan oleh banyak orang, besar resikonya terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat, maka harusnya pemerintah memberi perhatian lebih untuk hal ini. Yang dimaksudkan perhatian lebih adalah untuk menjamin kegiatan perdagangan online itu berjalan dengan semestinya tanpa merugikan siapapun, yaitu dengan melakukan pengawasan. Instrumen yang dapat digunakan pemerintah untuk mengendalikan serta mengawasi perdagangan melalui media elektronik agar sesuai dengan cara yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai keseimbangan antara konsumen dengan penjual adalah izin, yang merupakan bagian dari instrumen hukum administrasi.
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik (Sinar Grafika 2010).Jum Anggriani, Hukum Administrasi Negara (Graha Ilmu 2012).
N.M. Spelt dan J.B.J.M. ten Berge, Pengantar Hukum Perizinan diterjemahkan oleh Philipus M. Hadjon (YURIDIKA 1993).
Tatik Sri Djatmiati, Urip Santoso, dan Lilik Pudjiastuti, Buku Ajar Hukum Perizinan (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2005).
Philipus M. Hadjon et al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gadjah Mada University Press 2015).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana 2017).
Jurnal
Desi Arianing Arrum, ‘Kepastian Hukum Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (One Single Submission) di Indonesia' (2019) 2 Jurist-diction.
M. Husni, ‘Moral dan Keadilan Sebagai Landasan Penegakan Hukum Yang Responsif' (2016) 11 Jurnal Equality.