Izin Kegiatan Usaha Perdagangan Bagi Usaha Online

Kata Kunci Izin Usaha Perdagangan Usaha Online OSS.

Authors

September 11, 2020

Downloads

Berbagai jenis e-commerce yang ada menyebabkan banyaknya pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya melalui sistem elektronik, sehingga kebiasaan masyarakat untuk berbelanja di toko konvensional beralih ke toko online karena lebih praktis dan efektif. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, usaha online disebut perdagangan melalui sistem elektronik, yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 24 yaitu adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Berbelanja online telah menjadi suatu kebiasaan di masyarakat dan kebiasaan ini telah dilakukan oleh banyak orang, besar resikonya terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat, maka harusnya pemerintah memberi perhatian lebih untuk hal ini. Yang dimaksudkan perhatian lebih adalah untuk menjamin kegiatan perdagangan online itu berjalan dengan semestinya tanpa merugikan siapapun, yaitu dengan melakukan pengawasan. Instrumen yang dapat digunakan pemerintah untuk mengendalikan serta mengawasi perdagangan melalui media elektronik agar sesuai dengan cara yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai keseimbangan antara konsumen dengan penjual adalah izin, yang merupakan bagian dari instrumen hukum administrasi.