Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perlindungan Hukum.

Authors

September 11, 2020

Downloads

Artikel yang berjudul "Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga” berlandaskan pada penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang–undangan dan pendekatan konseptual. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai "Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga” ada di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga yang menjadi korban KDRT. Salah satu penyelesaian kasus tindak pidana KDRT yaitu terdapat upaya non litigasi berupa mediasi penal dimana kedua pihak dipertemukan dengan ditengahi oleh Pihak Kepolisian untuk menyelesaikan kasus KDRT. Untuk upaya ini belum diatur dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004, sehingga mediasi penal tidak memiliki dasar peraturan perundang–undangan yang mengatur dengan jelas prosedur dan tata caranya serta hanya berdasar dari kewenangan diskresi dari Undang-Undang Kepolisian. Sehingga untuk upaya mediasi penal yang belum diatur secara tegas dalam UU PKDRT, Penulis memberi saran untuk revisi UU PKDRT, pembuat undang-undang memasukkan mediasi penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah KDRT agar terdapat dasar hukum yang jelas.