Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Downloads
Artikel yang berjudul "Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga” berlandaskan pada penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang–undangan dan pendekatan konseptual. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai "Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga” ada di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga yang menjadi korban KDRT. Salah satu penyelesaian kasus tindak pidana KDRT yaitu terdapat upaya non litigasi berupa mediasi penal dimana kedua pihak dipertemukan dengan ditengahi oleh Pihak Kepolisian untuk menyelesaikan kasus KDRT. Untuk upaya ini belum diatur dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004, sehingga mediasi penal tidak memiliki dasar peraturan perundang–undangan yang mengatur dengan jelas prosedur dan tata caranya serta hanya berdasar dari kewenangan diskresi dari Undang-Undang Kepolisian. Sehingga untuk upaya mediasi penal yang belum diatur secara tegas dalam UU PKDRT, Penulis memberi saran untuk revisi UU PKDRT, pembuat undang-undang memasukkan mediasi penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah KDRT agar terdapat dasar hukum yang jelas.
Buku
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan (Akademik Pressindo 1993).
Edriana Noerdin, Potret Kemiskinan Perempuan (Women Research Institute 2006).
Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis (Sinar Grafika 2010).
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia (PT Bina Ilmu 1987).
Sidi Nazar Bakry, Kunci Keutuhan Rumah Tangga (Akademik Pressindo 1993).
Jurnal
Anggun Lestari Suryamizon, ‘Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia' (2017) Jurnal Perempuan, Agama dan Jender UIN Suska.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan
Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 (Lembaran
Negara Nomor 172 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660
Tahun 1958) Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk
Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Undang-Undang
Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4419)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 78)
Makalah
Iwan Kusnandang, "Perlindungan Hukum Oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) Terhadap Saksi dan Korban Pada Proses Penyidikan Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban”, Skripsi Program Sarjana Universitas Komputer Indonesia (Universitas Komputer Indonesia 2016).
Igid Riyanto, "Penerapan Mediasi Penal Oleh Penyidik Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta”, Skripsi Program Sarjana Universitas Gadjah Mada (Universitas Gadjah Mada 2016).
Syahrul Ramadhan, "Perlindungan Hukum di Bidang Kesehatan Bagi Masyarakat di Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember”, Skripsi Program Sarjana Universitas Jember (Universitas Jember 2015).