Hukum Aspek Pengiriman Barang oleh Perusahaan Jasa Ekspedisi dan Cargo melalui Pengangkutan Laut
Downloads
Angkutan di perairan adalah kegiatan mengangkut atau memindahkan penumpang atau barang, pengiriman barang oleh Jasa Ekspedisi (forwading) melalui pengangkutan laut menimbulkan hubungan hukum yang bersifat kontraktual dan hubungan yang bersifat pelaku usaha dengan konsumen antara forwading dengan dengan pemilik barang. Forwading berkewajiban untuk memastikan barang yang dikirim melalui pengangkutan laut sampai di tujuan yang sesuai, tepat waktu dan barang tidak mengalami kerusakan. Dalam hal barang yang dikirim tidak sesuai dengan tempat tujuan dan/atau terlambat dan/atau mengalami kerusakan barang maka forwading bertanggung jawab untuk melakukan penggantian kerugian kepada pemilik barang. Oleh karena itu, guna meminimalisir kerugian forwading terhadap penggantian kerugian tersebut, maka forwading dapat menutup barang-brang yang dikirim dengan asuransi. Adapun bentuk asuransinya adalah asuransi muatan kapal laut (marine cargo insurance) dengan cakupan resiko yang menyesuaikan dengan jenis barang yang akan dikirim meliputi TLO (Total Loss Only, Institute Cargo Clause A (ICC A), Institute Cargo Clause B (ICC B)dan/atau Institute Cargo Clause C (ICC C).
Buku
Abbas Salim, Asuransi dan Manajemen Risiko (Raja Grafindo 2000).
Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Darat Laut dan Udara (Citra Aditya Bakti 1991).
Az Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar (Diadit Media 2001).
Emmy Pangaribuan Simanjuntak. Hukum Pertanggungan, Pokok-Pokok Pertanggungan, Kebakaran dan Jiwa (Universitas Gajah Mada 1975).
Endang Man S. Sastrawidjaja, Hukum Asuransi Perlindungan Tertanggung asuransi Deposito Usaha Perasuransian (Alumni 2004).
Hasymi, Dasar-Dasar Asuransi (Balai Aksara 1981).
Junaedy Ganie, Hukum Asuransi Indonesia (Sinar Grafika 2011).
Kartasapoetra G & Dannie R, Segi-Segi Hukum Dalam Masalah Charter Kapal dan Asuransi Laut (Armico 1992).
Menteri Perhubungan Republik Indonesia. Statistik Perhubungan, Buku I 2015. (Dinas Perhubungan 2015).
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer (Citra Adiyta Bakti 2010).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum:Edisi Revisi (Kencana Pernada Media Group 2005).
R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia (Intermasa 1987).
R.Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa 1996).
Radiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia (Pustaka Binama Gresindo 1992).
S. Djojosoedarso, Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi (Salemba Empat 2003).
Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi (Sinar Grafika 2001).
Tuti Rastuti, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi (Pustaka Yustisia 2011).
Jurnal
Marhara Novi F N dkk. ‘Tanggung Jawab Penanggung Terhadap Klaim Tertanggung Dalam Pelaksanaan Asuransi Marine Hull And Machinery.' (2006) 5 Diponegoro Law Review.
Laman
Aryo Putranto, ‘KM Satya Kencana IX Terbakar, 250 Penumpang Dievakuasi' (Banjarmasin, 4 Agustus 2018) , diakses tanggal 25 Oktober 2018.
Redaksi WE Online, ‘Pengiriman Menurun Pasca Terbakarnya Kapal' (Banjarmasin, 10 Agustus 2018) , diakses tanggal 25 Oktober 2018
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Burgerlijk Wetboek. (Staatsblad 1847 No. 23).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618).