Hukum Aspek Pengiriman Barang oleh Perusahaan Jasa Ekspedisi dan Cargo melalui Pengangkutan Laut

Asuransi Forwarding Pengankutan Barang.

Authors

September 11, 2020

Downloads

Angkutan di perairan adalah kegiatan mengangkut atau memindahkan penumpang atau barang, pengiriman barang oleh Jasa Ekspedisi (forwading) melalui pengangkutan laut menimbulkan hubungan hukum yang bersifat kontraktual dan hubungan yang bersifat pelaku usaha dengan konsumen antara forwading dengan dengan pemilik barang. Forwading berkewajiban untuk memastikan barang yang dikirim melalui pengangkutan laut sampai di tujuan yang sesuai, tepat waktu dan barang tidak mengalami kerusakan. Dalam hal barang yang dikirim tidak sesuai dengan tempat tujuan dan/atau terlambat dan/atau mengalami kerusakan barang maka forwading bertanggung jawab untuk melakukan penggantian kerugian kepada pemilik barang. Oleh karena itu, guna meminimalisir kerugian forwading terhadap penggantian kerugian tersebut, maka forwading dapat menutup barang-brang yang dikirim dengan asuransi. Adapun bentuk asuransinya adalah asuransi muatan kapal laut (marine cargo insurance) dengan cakupan resiko yang menyesuaikan dengan jenis barang yang akan dikirim meliputi TLO (Total Loss Only, Institute Cargo Clause A (ICC A), Institute Cargo Clause B (ICC B)dan/atau Institute Cargo Clause C (ICC C).