Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Perjanjian Jual Beli Rumah Dengan Mekanisme Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PT. Berkat Jaya Land)

Perlindungan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

Authors

September 11, 2020

Downloads

Artikel ini berjudul Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Perjanjian Jual Beli dengan Mekanisme Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Studi Kasus PT. Berkat Jaya Land). Rumusan masalah dari penelitian ini yang pertama bentuk perlindungan hukum atas jual beli rumah melalui mekanisme Perjanjian Pengikatan Jual Beli, yang kedua merupakan upaya hukum atas penyelesaian sengketa jual beli rumah melalui mekanisme Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Metode yang digunakan merupakan metode penelitian normatif yaitu proses penelitian hukum dengan cara menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang para pihak buat dalam perkara Putusan No: 09/BPSK-SBY/Put-Arbitrase/II/2019 dan Putusan No. 33/Pdt.G/2019/PN Gresik mengikat para pihaknya sehingga para pihak sepatutnya untuk dilindungi hak-haknya diantaranya membuat aturan yang dapat menjamin hak-hak konsumen di dalamnya serta menegakkan peraturan tersebut berdasarkan hukum administrasi, hukum pidana, hukum perdata. Kemudian upaya hukum yang dapat digunakan para pihak dalam pokok perkara Putusan No. 33/Pdt.G/2019/PN Gresik melalui pengadilan dengan Class Action agar lebih efisien dan efektif dengan cara mengajukan somasi atau bila belum menemukan titik terang dapat dilakukan pembatalan perjanjian, tuntutan ganti rugi hingga melaksanakan atau pembatalan perjanjian beserta ganti rugi. Sedangkan pokok perkara Putusan No: 09/BPSK-SBY/Put-Arbitrase/II/2019 dalam melakukan gugatannya melalui luar pengadilan yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan cara arbitrase berpatokan pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berdasarkan pilihan bentuk penggantian kerugian bergantung pada kerugian yang sungguh-sungguh diderita oleh konsumen dan disesuaikan dengan hubungan hukum yang ada diantara mereka.