Pemberatan Pidana bagi Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang Terlibat Peredaran Narkotika Di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan

Petugas Lembaga Pemasyarakatan Pegawai Negeri Sipil Lembaga Pemasyarakatan Penyalahgunaan Narkotika Pemberatan Pidana.

Authors

September 11, 2020

Downloads

Dewasa ini, penyalahgunaan narkotika sangat marak terjadi di Indonesia. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya dilakukan oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang mapan, bahkan masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang rendahpun turut juga melakukan hal tersebut. Hal ini diakibatkan karena akses dalam mendapatkan narkotika relatif mudah karena banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang secara hukum tidak memiliki wewenang untuk menyediakan narkotika. Peredaran gelap narkotika pun bahkan terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang notabene merupakan tempat yang terisolasi dan berada dalam pengawasan yang sangat ketat. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya dilakukan oleh masyarakat sipil saja bahkan Pegawai Negeri Sipil khususnya Petugas Lembaga Pemasyarakatan juga bisa melakukan penyalahgunaan narkotika. Hal ini dibuktikan dengan maraknya keterlibatan pegawai negeri sipil dalam penyalahgunaan narkotika. Keterlibatan Petugas Lembaga Pemasyarakatan dalam penyalahgunaan narkotika menimbulkan stigma negatif dimana tingkat keprofesionalitasan Petugas Lembaga Pemasyarakatan sebagai Pegawai Negeri Sipil diragukan. Seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Namun terkait aturan pemidanaan bagi Petugas Lembaga Pemasyarakatan belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehingga dari permasalah tersebut dibuatlah penelitian terkait pemberatan pidana bagi Petugas Lembaga Pemasyarakatan.