Pemberatan Pidana bagi Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang Terlibat Peredaran Narkotika Di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan
Downloads
Dewasa ini, penyalahgunaan narkotika sangat marak terjadi di Indonesia. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya dilakukan oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang mapan, bahkan masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang rendahpun turut juga melakukan hal tersebut. Hal ini diakibatkan karena akses dalam mendapatkan narkotika relatif mudah karena banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang secara hukum tidak memiliki wewenang untuk menyediakan narkotika. Peredaran gelap narkotika pun bahkan terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang notabene merupakan tempat yang terisolasi dan berada dalam pengawasan yang sangat ketat. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya dilakukan oleh masyarakat sipil saja bahkan Pegawai Negeri Sipil khususnya Petugas Lembaga Pemasyarakatan juga bisa melakukan penyalahgunaan narkotika. Hal ini dibuktikan dengan maraknya keterlibatan pegawai negeri sipil dalam penyalahgunaan narkotika. Keterlibatan Petugas Lembaga Pemasyarakatan dalam penyalahgunaan narkotika menimbulkan stigma negatif dimana tingkat keprofesionalitasan Petugas Lembaga Pemasyarakatan sebagai Pegawai Negeri Sipil diragukan. Seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Namun terkait aturan pemidanaan bagi Petugas Lembaga Pemasyarakatan belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehingga dari permasalah tersebut dibuatlah penelitian terkait pemberatan pidana bagi Petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Buku
Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan., dan Batas Berlakunya Hukum Pidana (Rajawali Pers 2014).
Bakhri Syaiful, Kejahatan Narkotik dan Pskiotropika (Gramata Publishing 2012).
Farid Andi Z A, Hukum Pidana I (Sinar Grafika 2007).
Husin K, dan Budi Rizki Husin, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (Sinar Grafika 2016).
Kusnardi Moh., dan Ibrahim Harmaily, Hukum Tata Negara Indonesia (Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI 1988).
Lamintang PAF, Delik -Delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Sinar Grafika 2011).
Makaro M. Taufik, Suhasril dan Moh. Zakky A.S., Tindak Pidana Narkotika (Ghalia Indonesia 2005).
Prodjodikoro W, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (Refika Aditama 2009).
________, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia (Refika Aditama 2002).
Remmelink J, Hukum Pidana (PT. Gramedia Pusaka Utama 2003).
Jurnal
Putu Manik Mahasari dan Putu Tuni Cakabawa Landra, ‘Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM RI Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Tata Tertib Penjaga Tahanan (Sipir)', (2018) 07 Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 2018. <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/44040>.
Laman
Badan Pekerja KontraS, "Periksa dan Adili Secara Pidana Petugas Lapas yang Diduga Melakukan Penganiyaan Terhadap Sejumlah Narapidana di Lapas Nusakambangan”, www.kontras.org/2019/05/14/periksa-dan-adili-secara-pidana-petugas-lapas-yang-diduga-melakukan-penganiayaan-terhadap-sejumlah-narapidana-di-lapas-nusakambangan/ (KontraS, 2019), accessed on 11 Desember 2019.
Ridho Rasyid, "Kepala BNN Sebut Peredaran Narkoba 90% Dikendalikan dari Lapas”, www.daerah.sindonews.com/read/1440941/174/kepala-bnn-sebut-peredaran-narkoba-90-dikendalikan-dari-lapas-1568811254, (Sindo News, 2019), accessed on 11 Desember 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Masyarakat dan Rumah Tahanan Negara.