Kerjasama Dokter dengan Pedagang Besar Farmasi Terkait Pemberian Obat Pasien
Downloads
Permasalahan pidana menjadi permasalahan yang serius di beberapa negara termasuk di Indonesia, tanpa terkecuali dalam bidang kesehatan seperti kerjasama antara dokter dengan pedagang besar farmasi terkait pemberian obat terhadap pasien dimana kerjasama ini mengutamakan keuntungan masing-masing pihak yang melanggar kode etik dan juga peraturan hukum di Indonesia. Pada Pasal 3 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship Bagi Tenaga Kesehatan yang menjelaskan beberapa kerjasama itu diperbolehkan, akan tetapi ketentuan ini bertentangan dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan jo Pasal 12B Undang-Undang Nomor 5 Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Kode Etik International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) 2019 yang diratifikasi oleh Indonesia. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk menganalisis kerjasama antara dokter dengan pedagang besar farmasi dalam hal pemberian obat pada pasien yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana yang diberikan ditinjau dari aspek etik dan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kerjasama antara dokter dengan pedagang besar farmasi yang dikualifikasikan perbuatan pidana adalah kerjasama yang mementingkan salah satu pihak atau kedua belah pihak untuk mendapatkan keuntungan dan menimbulkan akibat hukum yaitu kerjasama yang melanggar etik dan hukum di Indonesia seperti gratifikasi.
Buku
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Prporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (Kencana 2011).
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana (Ghalia Indonesia 2001).
Andi Hamzah, Asas - Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2008).
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan (Citra Aditya Bakti 2001).
Departemen Pendidikan Nasional (Pusat Bahasa Indonesia), Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke empat (Gramedia Pusaka Umum 2008).
Didik Purwoleksono Hendro, Hukum Pidana, (Airlangga University Press 2013).
Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia (strictliability dan various liability) (Raja Grafindo Persada 1996).
Hartanti, Tindak Pidana Korporasi (Sinar Grafika 2005).
Mardjono, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Universitas Diponegoro 1987).
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 1993).
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Alumni 2005).
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, ______________.
Pamudji, Kerjasama Antar Daerah (______________1985).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2005).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (______________ 2013).
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (Citra Adityta Bakti, 1996).
Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia (Pustaka Setia, 2000).
Roestiyah, Strategi Belajar Mengajar (Rineka Cipta 2014).
Safitri Hariyani., Syahrul Macmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Cetakan Pertama (Karya Putra Darwati 2005).
Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Vorking-Von Hoeve. (Bandung, _____).
Jurnal
Sri Pujiastuti, ‘Kerjasama pemasaran obat antara dokter dan pedagang besar farmasi di kota bandung, dihubungkan dengan kode etik kedokteran dan kepmenkes no 3987/a/k/1973' (2004) XII Mimbar.
Syukron, ‘Perkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum Penguasa', (2018) 1 Nurani Hukum.
Wendi Muh. Fadhli, Siti Anisah, ‘Tanggungjawab Hukum Dokter dan Apoteker dalam Pelayanan Resep', (2016) 13 Media Farmasi.
Yenny, Fitri Z. ‘Tinjauan Hukum Dokter yang Berkolusi dengan Perusahaan Farmasi dalam Meresepkan Obat', (2018) 3 Cendekia Hukum.
Laman
Aziz, Sriana, ‘Analisis Komponen Harga Obat'. (BuletinPenelitianKesehatan, 2000), Tersedia pada: <http://ejournal.litbang.depkes.go.id/index.php/BPK/article/view/2051/1232> diakses pada tanggal 27 Mei 2019.
Harmono,'Kerjasama Dokter dengan Perusahaan Farmasi Melanggar Kode Etikkah?' (Jawa Tengah: SuaraJateng, 2013) Tersedia pada: <http://www.suarajateng.com/2013/02/kerjasama-dokter-dengan-perusahaan.html> diakses tanggal 25 Mei 2019.
Ichsan, Muhammad, ‘Mengakhiri Kolusi Dokter dan Perusahaan Farmasi', (Jakarta: HukumOnline, 2008) Tersedia pada: <https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol18808/mengakhiri-kolusi-dokter-dan-perusahaan-farmasi-/> diakses pada tanggal 25 Mei 2019.
Thabrany, Hasbullah. ‘Biaya Obat Bagi Peserta Askes di Berbagai Klinik RSCM'. (Jakarta, Berita UI 2015) Tersedia pada: http://staff.ui.ac.id/system/files/users/hasbulah/material/biayaobatpesertaaskesdirscm.pdf diakses tanggal 23 Mei 2019.
Wathoni, Nasrul, ‘Lingkaran Terlarang Perusahaan Farmasi – MedRep – Praktisi Kesehatan dalam Dunia Distribusi Obat', (Kompasiana.com, 2016) Tersedia pada: <https://www.kompasiana.com/nasrulwathoni/lingkaran-terlarang-perusahaan-farmasi-medrep-praktisi-kesehatan-dalam-dunia-distribusi-obat> diakses tanggal 23 September 2019.
_________________, Tersedia pada: <https://www.kaskus.co.id/thread/5472c402dc06bd35488b456a/pengakuan-mantan-medrep-banyak-apoteker-tertawa-melihat-resep-si-dokter/> diakses tanggal 18 Oktober 2019.
_________________, Tersedia pada: <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4da27259c45b9/di-mana-pengaturan-kerugian-konsekuensial-dalam-hukum-indonesia-/> diakses tanggal16 Oktober 2019.
Perundang-undangan
Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Undang – Undang Nomor 419 Tahun 1949 Tentang Hukum.
Ordonansi Obat Keras (Sterkwerkende Geneesmiddelen Ordonanntie Staatsblad 1949:419).
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42).
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Tentang Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4431).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional.
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1995 Tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Peraturan Menteri Kesehatan RI
PMK Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
PMK No. 1148/MENKES/PER/VI/2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi.
PMK Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue).
PMK Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
PMK Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Sponsorship Bagi Tenaga Kesehatan.
PMK Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi.
Keputusan Menteri Kesehatan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3987/A/Sk/1973 Tentang larangan pedagang besar farmasi menjual obat langsung kepada Dokter-dokter, Dokter Gigi, dan Apoteker.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1191/Menkes/PSK/IX/2002 Tentang Perubahan atas Kepmenkes No.918/Menkes/Per/X/1993 Tentang Pedagang Besar Farmasi.
Kode Etik
Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kode Etik IPMG Tentang Praktik Pemasaran Produk Farmasi di Indonesia Revisi September 2019.
Surat Edaran
Surat Edaran Nomor KF/MENKES/167/III/2014 Tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue)