Kerjasama Dokter dengan Pedagang Besar Farmasi Terkait Pemberian Obat Pasien

Sponsorship Dokter Pedagang Besar Farmasi.

Authors

September 11, 2020

Downloads

Permasalahan pidana menjadi permasalahan yang serius di beberapa negara termasuk di Indonesia, tanpa terkecuali dalam bidang kesehatan seperti kerjasama antara dokter dengan pedagang besar farmasi terkait pemberian obat terhadap pasien dimana kerjasama ini mengutamakan keuntungan masing-masing pihak yang melanggar kode etik dan juga peraturan hukum di Indonesia. Pada Pasal 3 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship Bagi Tenaga Kesehatan yang menjelaskan beberapa kerjasama itu diperbolehkan, akan tetapi ketentuan ini bertentangan dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan jo Pasal 12B Undang-Undang Nomor 5 Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Kode Etik International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) 2019 yang diratifikasi oleh Indonesia. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk menganalisis kerjasama antara dokter dengan pedagang besar farmasi dalam hal pemberian obat pada pasien yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana yang diberikan ditinjau dari aspek etik dan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kerjasama antara dokter dengan pedagang besar farmasi yang dikualifikasikan perbuatan pidana adalah kerjasama yang mementingkan salah satu pihak atau kedua belah pihak untuk mendapatkan keuntungan dan menimbulkan akibat hukum yaitu kerjasama yang melanggar etik dan hukum di Indonesia seperti gratifikasi.