Pertanggungjawaban Bank Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang Tidak Menjalankan Prinsip Kehati-Hatian
Downloads
Tindak Pidana Pencucian Uang yang dikenal dengan istilah money laundering merupakan proses dimana aset-aset pelaku terutama asset tunai yang diperoleh dari suatu tindak pidana dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Bank sebagai lembaga penyedia jasa keuangan menjadi incaran dan sarana untuk melakukan tindak kejahatan termasuk tindak pidana pencucian uang. Adanya prinsip kehati-hatian bank salah satunya bertujuan untuk mencegah bank menjadi media tindak pidana pencucian uang, turunan dari prinsip kehati-hatian bank adalah prinsip mengenal nasabah yang telah berkembang menjadi prinsip customer due dilligence (CDD) dan enhanced due dilligence (EDD) wajib diterapkan oleh bank, kegiatan berupa identifikasi calon nasabah dan memantau karakteristik transaksi setiap nasabah, serta melaporkan apabila ada transaksi mencurigakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. tindakan bank yang tidak menjalankan prinsip tersebut akan dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai prinsip mengenal nasabah. Maka seharusnya bank bertanggungjawab ketika tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian bank berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Buku
Andrian Sutedi, Hukum Perbankan,Suatu Tujuan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, Dan Kepailitan (Sinar Grafika 2010).
Arief Amrullah, Tindak Pidana Pencucian uang (Money Laundering) (Bayumedia Publishing 2004).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press Surabaya 2014).
Nidyo Pramono, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual (Cintra Aditya 2006).
Rani Sri Agustina, Rahasia Bank (Keni Media 2017).
Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus (Memahami Delik-delik di Luar KUHP) (Kencana 2016).
Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan Edisi Revisi (Mandar Maju 2012).
Tri Sadini P.Usanti dan Abd.Shomad, Hukum Perbankan (Kencana 2016).
Try Widyono, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia. (Ghia Indonesia Bogor 2006).
Jurnal
Bambang Purwogandi Dito Ari Legowo dan Sri Endah Wahyuningsih, ‘Kebijakan Hukum Pidana Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Perbankan Dalam Sistem Hukum di Indonesia' (2017) 12 Khaira Ummah.
Detisa Monica Podung, ‘Kredit Macet dan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perbankan' ( 2016) 5 Lex Crimen.
I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, ‘Tindak Pidana Pencucian uang Dalam Sistem Perbankan Indonesia' (2015) 5 Advokasi.
Lukmanul Hakim dan Eka Travilta Oktaria, ‘Prinsip Kehati-hatian Pada Lembaga Perbankan Dalam Pemberian Kredit' (2018) 9 Keadilan Progresif.
Satrio Sakti Nugroho, ‘Implemetasi Customer Due Dilligence Dan Enhanced due dilligence dalam mencegah tindak pidana pencucian uang' (2014) 3UNNES Law Journal.
Suryadi M. Sahara, ‘Prinsip Kehati-Hatian Dan Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Perbankan Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang' (2018) 6 Lex Et Societatis.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perbankan.
Putusan mahkamah Agung, nomor 980 K/Pid.Sus/2016 tahun 2016.
PBI Nomor 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum.
PBI Nomor 14/27/PBI/2012, tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Teknis Lainnya
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Modul E-Learning 1, "Pengenalan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme”, h. 3 <http://elearning.ppatk.go.id/pluginfile.php/269/mod_page/content/5/Mod%201%20-%20Bag%202%20-%20Tipologi%20Pencucian%20Uang.pdf> accessed 13 November 2019.