Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Senjata Tajam
Downloads
Kepemilikan dan peredaran senjata tajam di Indonesia masih sangat minim pengaturan. penelitan ini bertujuan mengetahui terkait pengaturan kepemilikan dan peredaran senjata tajam itu sendiri dan pengaturan mengenai penyalahgunaan senjata tajam. pengaturan senjata tajam diatur dalam Undang-Undang No. 12/Drt/1951 mengatur 2 hal pokok antara lain ialah Pasal 1 Undang-Undang No. 12/Drt/1951 mengatur mengenai senjata api dan secara spesifik senjata tajam diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 12/Drt/1951. Pasal 2 ayat (1) mengatur mengenai tindak-tindakan yang tidak iperbolehkan mengenai senjata tajam yang ilegsl dan juga yang disebut senjata tajam tersebut ialah senjata pemukul, senjata penikam dan senjata penusuk dan pada Pasal 2 ayat (2) mengatur mengenai klasifikasi alasan seseorang dapat memiliki senjata tajam. Dalam prakteknya pengimplementasian Pasal 2 Undang-undang No. 12/Drt/1951 masih sangat kurang karena masih banyak di Indonesia orang ditangkap dengan alasan memiliki senjata tajam yang jelas senjata tajam tersebut digunakan seusai dengan Undang-Undang dan juga terkait pengawasan mengenai senjata tajam masih sangat minim karena masih banyak di temukan senjata tajam yang jelas jelas tidak di perbolehkan beredar tetapi senjata tajam tersebut malah dijual dengan sangat bebas.
Buku
Andi Hamza, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2010).
Andy Hamzah, Hukum Pidana Indonesia (Sinar Grafika 2019).
Baharudin Siagia dan Fauzan, Kamus Hukum dan Yurisprudensi (Kencana 2017).
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Penisahan Tindak PIdana dan Pertanggungjawaban Pidana (Kencana 2006).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press 2014).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana: Untaian Pemikiran (Airlangga University Press 2019).
Edi Kusuma, Pengantar Ilmu Pertanian (Jakarta 2016).
Henry Cambell Black, Black Law Dictionary 4th edition (West Publishing co. 1968).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2015).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana 2017).
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana (Aksara Baru 1983).
Setiawan Widagdo, Kamus Hukum (Prestasi Pustaka Publisher 2012).
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (Refika Aditama 2003).
Jurnal
Chartika Junike Kiaking, ‘penyalahgunaan narkotika menurut hukum pidana dan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika', (2017) VI Lex Crimen.
Johan Iskandar, ‘Metodologi Memahami Petani dan Pertanian' (2006) 11 Analisis Hukum.
S., Fransiska, ‘Tindak Pidana Berkenaan Dengan Senjata Tajam Menurut Undang-Undang Nomor 12/Darurat Tahun 1951(kajian Putusan PN Jember No. 847/Pid.B/2008/PN.Jr)' (2018) VII Lex Crimen.
Laman
Hanani, ‘bawa senjata mematikan, warga Mulaimin ditangkap sedang mabuk di pinggir jalan desa natih' (Banjarmasin Post) <https://banjarmasin.tribunnews.com/2018/09/24/bawa-senjata-mematikan-wa rga-mualimin-ditangkap-sedang-mabuk-di-pinggir-jalan-desa-natih?ga=2.187 898 600.1579767225.1563060738-137770454.1558200558.> accessed 15 september 2019.
<https://www.jawapos.com/jpg-today/31/12/2018/tahun-berdarah-di-manado-30-tewas-akibat-perkelahian-sepanjang-2018/> accessed 15 september 2019
https://jatim.tribunnews.com/2018/09/20/biasa-beroperasi-di-jember-15-orang-begal-dilumpuhkan-dan-dibuat-keok-oleh-polisi accessed 15 september 2019.
<https://akurat.co/id-256724-read-melalui-media-sosial-pemkot-bogor-bongkar-jual-beli-senjata-tajam-di-kalangan-pelajar > accessed 15 September 2019.
<https://jabar.tribunnews.com/2018/08/09/kejahatan-dengan-senjata-tajam-menjadi-kasus-terbanyak-di-kota-sukabumi > accessed 15 September 2019.
<https://kbbi.web.id/pusaka.> accessed 25 september 2019.
<https://kbbi.web.id/kuno.> accessed 25 september 2019.